PALEMBANG – Terlapor dugaan penyerobotan lahan di Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kobri, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa lahan seluas 480 hektare yang saat ini dikuasai dan diusahakannya merupakan tanah warisan orang tuanya sejak lama.
Penegasan itu disampaikan Kobri saat proses pengecekan fisik lahan oleh penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, Kamis (22/1/2026).
Kobri bahkan meminta penyidik Polda Sumsel menghentikan penyelidikan atas laporan Yusuf Kemale dan Bakri yang dilayangkan ke Polda Sumsel pada September 2025 lalu.
“Tanah seluas 480 hektare ini sudah kami kuasai dan kelola sejak lama. Di atas lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit, pembibitan, serta dibangun camp pekerja. Ini tanah warisan orang tua kami, bukan hasil penyerobotan,” ujar Kobri di sela-sela pengecekan lokasi.
Dalam pengecekan tersebut, Kobri juga menunjukkan batas-batas lahan yang diklaimnya, lengkap dengan tanda dan patok yang telah terpasang. Ia menegaskan tidak pernah menguasai lahan milik pihak lain.
“Justru Yusuf Kemale dan Bakri tidak pernah menguasai atau mengusahakan lahan yang mereka klaim sejak 2022. Klaim itu tidak pernah terbukti secara fisik di lapangan,” tegasnya.
Kobri mengungkapkan, selama tiga kali menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, dirinya telah memberikan keterangan lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia berharap BPN OKI dan pemerintah desa dapat bersikap lebih teliti dan objektif.
“Saya berharap BPN OKI dan Kades Sungai Tepuk bisa menjelaskan secara terang tanah ini milik siapa, termasuk dasar klaim Yusuf Kemale. Apa bukti kepemilikannya harus jelas,” katanya.
Menurut Kobri, klaim Yusuf Kemale dan Bakri hanya berlandaskan surat pancung alas yang sudah diganti rugi oleh PT Sampoerna Agro pada 2008.
“Yang mengurus dan menyaksikan pembayaran ganti rugi itu adalah paman saya, Junaidi Pikir, dan beliau juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik,” jelasnya.
Kobri juga membeberkan bahwa sejak 2007 pihaknya telah mengajukan Surat Pengakuan Hak (SPH) ke Kepala Desa Sungai Tepuk, Mat Arif.
Namun, pengajuan tersebut dinilai tidak memiliki dasar oleh pihak desa. Upaya serupa juga pernah diajukan di era Camat Sungai Menang sebelumnya hingga era camat berikutnya, namun belum menemui kejelasan.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tepuk, Mat Arif, menjelaskan bahwa persoalan lahan antara Kobri dan Yusuf Kemale bermula pada 2021, saat dilakukan penataan dan penentuan lahan masyarakat yang sebelumnya dikuasai PT LKI.
“Kami umumkan kepada masyarakat yang memiliki hak kepemilikan lahan agar melapor ke pemerintah desa. Dari situlah dilakukan pengukuran dan pendataan,” ujar Mat Arif.
Hasilnya kemudian dilaporkan ke Dinas Pertanahan Kabupaten OKI dan Bupati OKI untuk dilakukan verifikasi, inventarisasi, dan validasi. Dari proses tersebut, ditemukan bahwa keluarga besar ahli waris Mamam secara global menguasai sekitar 1.200 hektare lahan.
“Lahan tersebut kemudian dipisah-pisahkan. Saat itu, hasil validasi menyebutkan kepemilikan Yusuf Kemale sekitar 800 koma sekian hektare,” jelas Mat Arif.
Namun, dalam musyawarah lanjutan di Dinas Pertanahan OKI, kepemilikan lahan Kobri ditetapkan seluas 330 hektare. Penetapan ini ditolak Kobri yang mengklaim hak atas 480 hektare, hingga akhirnya berujung pada laporan hukum di Polda Sumsel.
Terpisah, Staf Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Hadi Hairudin, mengatakan pihaknya hanya bertugas melakukan pendampingan teknis dalam pengecekan fisik lahan atas permintaan penyidik Polda Sumsel.
“Kami hanya mendampingi pengecekan di lapangan. Masing-masing pihak menunjukkan batas lahan yang mereka klaim,” ujar Hadi.
Ia menyebutkan total lahan yang diklaim pihak Yusuf Kemale dan Bakri mencapai sekitar 1.200,7 hektare. Namun, hasil akhir pengecekan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
“Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, kita belum bisa menyimpulkan apakah hasil pengecekan hari ini sesuai atau tidak. Kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.













