Palembang — Puluhan petani di Desa Air Solok, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan aksi premanisme dan pemerasan yang mereka alami selama bertahun-tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Selasa sore (3/2/2026).
Sebanyak 43 petani melaporkan seorang pria bernama Hamzah, yang diduga melakukan intimidasi, pengancaman, hingga pemerasan sejak 2021 hingga 2025.
Para korban baru berani melapor setelah mengetahui terlapor saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Banyuasin dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan.
Kuasa hukum para petani, Jallas Boang Manalu, mengatakan kedatangan kliennya ke Polda Sumsel bertujuan melaporkan Hamzah atas dugaan pengancaman dan kekerasan psikis yang mengakibatkan kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah.
“Pemerasan ini dilakukan dengan cara intimidasi. Terlapor kerap mengancam sambil menunjukkan senjata api. Setiap kali petani panen, mereka dipaksa membayar uang ‘fee’. Jika tidak diberikan, terlapor mengancam akan ada konsekuensi,” ujar Jallas kepada wartawan.
Menurut Jallas, Hamzah mematok tarif Rp100 per butir kelapa setiap kali petani melakukan panen. Karena takut, para petani terpaksa menuruti permintaan tersebut. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp137 juta.
“Ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Warga sebelumnya tidak berani melapor karena takut. Baru sekarang mereka berani, apalagi terlapor sudah diamankan polisi dalam kasus lain,” katanya.
Meski belum terjadi kekerasan fisik secara langsung, lanjut Jallas, ancaman berulang yang disertai dengan pamer senjata api membuat para petani hidup dalam ketakutan dan tidak berani melawan.
“Ancaman itu cukup membuat warga tertekan dan pasrah menyerahkan uang hasil panen mereka,” tambahnya.
Salah satu korban, Munamaro (44), mengungkapkan bahwa setiap kali dirinya panen kelapa, Hamzah kerap datang meminta bagian hasil panen.
Meski tidak selalu memaksa secara terang-terangan, cara berbicara terlapor bernada ancaman dan membuat korban merasa terintimidasi.
“Kalau dia datang dan minta uang lalu tidak dikasih, dia bilang ‘awas saja nanti’. Saya bingung itu ancaman atau bukan, tapi jelas bikin takut,” ujar Munamaro.
Ia menjelaskan panen kelapa biasanya dilakukan tiga bulan sekali. Dalam setahun, kerugian yang dialaminya bisa mencapai sekitar Rp5 juta. Bahkan, jika uang yang diberikan dianggap kurang, terlapor akan marah dan kembali mengancam.
“Kalau dikasih seratus ribu, dia tidak mau. Minimal tiga ratus ribu baru diterima. Kadang bukan ke saya langsung, tapi ke pabrik tempat menjual hasil panen,” tuturnya.
Para petani berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian agar praktik premanisme yang mereka alami selama bertahun-tahun dapat dihentikan dan memberikan rasa aman bagi warga.













