Palembang, – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Gandus, Palembang. Pelaku berinisial Dwi Arianto (23) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditres PPA/PPO Polda Sumsel.
Korban diketahui bernama PS (12), seorang pelajar yang tinggal di kawasan Gandus, Palembang. Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karang Sari RT 005 RW 002, Kecamatan Gandus.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari analisa tempat kejadian perkara, pencarian rekaman CCTV, hingga pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.
Pelaku Dwi Arianto, warga Jalan TPH Damar Jaya RT 19 Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam proses penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah jaket Maxim, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, serta satu unit helm Maxim.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditres PPA/PPO Polda Sumsel. Polisi juga menghadirkan sejumlah saksi penangkapan, termasuk Ketua RT setempat dan istri pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.












