hut kopri ke-54

Diduga Cekcok Masalah Ekonomi, Istri Tewas Dicekik Suami di Sako Palembang

Avatar photo
Seorang perempuan bernama Sri Wahyu Ningsih (38) tewas di tangan suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lebak Murni, Kompleks Karya Mandiri 5, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Rabu (21/1/2026).

Palembang – Seorang perempuan bernama Sri Wahyu Ningsih (38) tewas di tangan suaminya sendiri setelah cekcok yang diduga dipicu persoalan ekonomi.

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lebak Murni, Kompleks Karya Mandiri 5, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Rabu (21/1/2026).

Kapolsek Sako Palembang Kompol Makmun mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah pelaku, Rangga Saputra Isnendi (33), menghubungi orang tua korban dan mengakui telah membunuh istrinya.

“Pelaku menghubungi mertuanya dan menyampaikan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Mendapat informasi itu, saksi bersama aparat mendatangi lokasi kejadian,” kata Kompol Makmun, Rabu (21/1/2026).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bersama saksi dan tenaga kesehatan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Korban ditemukan tergeletak di dalam rumah kontrakan yang baru ditempati pasangan tersebut sekitar delapan bulan terakhir.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.

Pelaku mengaku emosi setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya dan merasa tidak terima karena sempat dipukul oleh korban.

“Pelaku dan korban telah menikah selama tujuh tahun. Dari keterangan saksi di sekitar lokasi, keduanya kerap terlibat cekcok rumah tangga,” jelas Kapolsek.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tim Inafis Polrestabes Palembang dan Unit PPA.

Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.

Sedangkan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sako Palembang guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 468 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan