banner ucapan selamat pelantikan selamat hari raya idul fitri selamat hari raya idulfitri

Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Kredit Bank BRI yang Rugikan Negara Rp900 Miliar

Avatar photo
Suasana sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (13/4/2026).

PALEMBANG – Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 900 miliar lebih.

Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (13/4/2026).

Adapun keempat terdakwa Duta OKI Junior Analis Kredit Grup Analisa Resiko Kredit Divisi bank BRI tahun 2013, Ekwan Darmawan Account Officer/Relationship Manager di Agribisnis bank BRI tahun 2010-2012, Maria Lysa Yunita Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi bank BRI tahun 2013, dan Rif’ani Arzaq Relationship Manager Divisi Agribisnis bank BRI tahun 2011 sampai 2019.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, tidak mengajukan eksepsi.

Dalam amar putusan sela, mjelis hakim menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

“Menolak atau menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa enam terdakwa tim jaksa membacakan surat dakwaan berkaitan dengan pemberian kredit kepada PT BSS untuk pembiayaan kebun plasma.

JPU menjelaskan, dalam kurun waktu 2011 hingga 2024, terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Kredit tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.

Selain itu, para pejabat terkait disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dalam dakwaan juga terungkap adanya selisih luas lahan yang signifikan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal hanya 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp92 miliar,” tegas JPU di hadapan majelis hakim, di PN Tipikor Palembang, Senin (30/3/2026).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.

Tinggalkan Balasan