Palembang – Rasa kecewa dan keberatan disampaikan Linda, ibu dari Deri Iriansyah, korban penusukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Ia meminta penyidik Polsek Ilir Barat I Palembang menjalankan prosedur hukum secara profesional, menyusul ditangguhkannya penahanan pelaku penusukan terhadap anaknya.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan PDAM Lorong Panglima Kumbang, Perumahan Permata Gardena Blok E5, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Pelaku diketahui bernama Ferdinansah alias Dinan, yang merupakan kakak ipar korban.
Menurut keterangan, usai kejadian pelaku sempat ditangkap dan menjalani penahanan di Polsek Ilir Barat I Palembang.
Namun belakangan, pihak keluarga korban mengetahui bahwa pelaku telah dikeluarkan dengan status penangguhan penahanan. Kondisi ini pun membuat keluarga korban, khususnya orang tua, merasa kecewa dan khawatir.
“Assalamualaikum, saya Linda, ibu dari Deri Iriansyah, korban penusukan oleh Ferdinansah alias Dinan. Saya sangat keberatan atas penangguhan penahanan terhadap pelaku yang telah menusuk anak saya,” ujar Linda saat menyampaikan keberatannya, Sabtu (27/12/2025).
Linda menuturkan, hingga kini kondisi anaknya masih lemah dan masih menjalani perawatan medis akibat luka tusuk yang cukup serius. Di sisi lain, pelaku justru sudah berada di luar tahanan setelah mendapatkan penangguhan dari pihak kepolisian.
“Anak saya masih dalam kondisi lemas dan belum pulih sepenuhnya, sementara pelaku sudah keluar. Kami sebagai orang tua tentu sangat kecewa dan berharap polisi dapat bertindak adil serta profesional,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penusukan tersebut saat ini menjalani proses hukum dengan status wajib lapor ke Polsek Ilir Barat I Palembang setiap hari Senin dan Kamis. Sebelumnya, pelaku sempat ditahan setelah menyebabkan korban mengalami luka parah akibat senjata tajam.
Kronologi kejadian bermula saat korban tengah berkumpul bersama keluarganya di rumah. Tiba-tiba pelaku datang ke lokasi dan tanpa banyak bicara langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai. Serangan tersebut membuat korban terdesak hingga ke depan pintu rumah.
Korban sempat berusaha menahan serangan dengan menutup pintu, namun pelaku terus melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Dalam kondisi terluka, korban kemudian berupaya menyelamatkan diri dan mendapatkan pertolongan.
Usai kejadian, korban segera dibawa untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada hari yang sama sekitar pukul 16.41 WIB.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, kasus penusukan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.













