PALEMBANG – Kasus laporan orang hilang seorang lansia di Palembang akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga berujung pembunuhan.
Korban diketahui bernama Dra. Christina S. (80), pensiunan guru yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak (14/1/26).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengungkapkan bahwa laporan orang hilang tersebut berkembang menjadi laporan polisi dugaan tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari hasil penyelidikan, kasus ini tidak sekadar orang hilang, tetapi merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan saat ini korban pun belum diketahui keberadaannya,” ujar Nandang dalam keterangannya. Sabtu (23/1/26
Korban terakhir terlihat pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.47 WIB, saat meninggalkan rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, mengendarai mobil Mitsubishi Mirage merah metalik BG 1646 RI.
Korban sempat mengabari keluarga bahwa dirinya sedang mendaftar berobat di RS Bhayangkara. Namun sejak itu, korban tidak pernah kembali ke rumah.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah rumah korban ditemukan terkunci, sementara mobil dan korban tidak berada di tempat.
Rekaman CCTV kemudian menunjukkan mobil korban melintas di kawasan Jalan R. Sukamto Palembang, yang menguatkan dugaan terjadinya tindak kejahatan.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku. Tersangka utama adalah Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Yunas sempat melarikan diri ke luar daerah hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah pengejaran lintas provinsi yang melibatkan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Resmob Bareskrim Polri.
Selain Yunas, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni: Jonni Iskandar, berperan menerima barang milik korban dan uang hasil kejahatan. Suwanto, yang berperan membantu menjual mobil milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman cctv
Dandphone oppo a58 milik korban, mobil mitsubishi mirage BG 1646 RI beserta BPKB dan kunci kontak. Uang tunai sebesar Rp53 juta Pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Hingga kini, Polda Sumsel masih melakukan pencarian terhadap korban yang diduga kuat telah dibunuh.
Sejumlah langkah lanjutan telah disiapkan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), hingga pendalaman peran pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk pencarian korban dan pendalaman kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Kombes Pol Nandang.













