PALEMBANG – Punya sertipikat tanah lama yang terbit sebelum 1997? Jangan anggap sepele!
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk
segera memeriksakan sertipikat tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa masih ada 13,8 juta sertipikat lama bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.
Ini artinya, lokasi bidang tanah belum terdaftar secara spasial—sehingga rentan tumpang tindih kepemilikan atau bahkan rawan konflik hukum.
“Banyak masyarakat belum sadar bahwa sertipikat lama mereka belum terpetakan. Ini bisa jadi masalah di masa
depan,” tegas Menteri Nusron dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Kamis (13/03/2025).
Masalah ini muncul karena sebelum diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mewajibkan pencantuman lokasi di peta kadastral.
Akibatnya, dapat masuk kategori KW 4, 5, atau 6—alias belum terpetakan secara resmi.
Kabar Baik: Kantor Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Lebaran!
Tak sempat urus saat hari kerja biasa? Momen libur Lebaran kali ini bisa jadi waktu yang pas!
Kantah di sejumlah daerah tetap buka pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025, khusus untuk melayani masyarakat.
Wilayah yang membuka layanan terbatas selama libur Lebaran antara lain:
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- D.I. Yogyakarta
- Sumatra Barat
- Lampung
“Layanan ini kami buka agar masyarakat, terutama yang sedang mudik ke kampung halaman, bisa langsung mengurus atau mengecek sertipikat tanah mereka,” ujar Menteri Nusron.
Cara Mengecek Status Sertipikat Anda
Masyarakat bisa mengecek melalui:
- Aplikasi Sentuh Tanahku
- Situs resmi bhumi.atrbpn.go.id
- Kanal media sosial Kantah setempat
Jika sertipikat Anda termasuk kategori belum terpetakan, segera laporkan ke Kantah agar bisa ditindaklanjuti melalui layanan pertanahan terbatas.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi pertanahan dan penyerahan berkas secara langsung—tanpa perlu kuasa.
Ingat! Sertipikat tanah yang lengkap dan terpetakan bukan hanya soal legalitas, tapi juga keamanan aset Anda di masa depan.
Jangan tunggu sampai ada masalah—urus sekarang!b
