OKU Selatan – Seorang pria diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Senin dini hari, 16 Februari 2026 pukul 01.00 WIB.
Dalam penindakan itu, tim menyita empat plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah dompet kecil berwarna hitam berlogo Daihatsu.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Februari 2026.
Operasi penindakan ini berlandaskan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan STR/21/I/OPS.1.3./2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta rencana operasi Polres OKU Selatan terkait Operasi “Pekat I Musi 2026”.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bergerak pada
Minggu malam, 16 Februari 2026, untuk melakukan pemetaan dan pengumpulan keterangan di lapangan.
Setelah memperoleh titik rumah yang diduga kerap digunakan untuk transaksi, petugas melanjutkan penyisiran hingga dini hari.
Dalam operasi tersebut, Kasatres Narkoba Iptu Roby Fachrian, KBO Sat Res Narkoba Ipda Trian Hardianto, Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Yusup Tri Wibowo, Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Prayudho Wibowo, bersama anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama JI (37).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga sabu berada di dekat posisi terduga pelaku berada di dalam rumah.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan status terduga pelaku dalam perkara ini sebagai pengedar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 huruf a ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Res Narkoba mewakili Kapolres OKU Selatan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkotika serta tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres OKU Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kasat Res Narkoba juga mengonfirmasi bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan dalam Operasi Pekat Musi-2026, dengan fokus penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika.













