hut kopri ke-54
Sumsel  

Pansus DPRD Sumsel Persoalkan Kontribusi RS Siloam ke Pemprov Sumsel Hanya Rp6O Juta Per Tahun

Avatar photo
Rumah Sakit Siloam Palembang. Foto: (Nefri / Mattanews.co)

PALEMBANG – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti minimnya kontribusi pemanfaatan aset daerah yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang.

Pasalnya, rumah sakit swasta berskala besar tersebut hanya menyetor retribusi sebesar sekitar Rp60 juta per tahun kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. Apalagi kontribusi yg minimnitu sdh berlaku sejak 2011 sampai sekarang

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Nasir, mengatakan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan barang milik daerah yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah terdiri atas lima tahapan utama. Pertama, perencanaan dan pengadaan barang milik daerah. Kedua, perawatan atau pemeliharaan. Ketiga, pemanfaatan barang milik daerah. Keempat, pemindahtanganan aset daerah. Kelima, penghapusan barang milik daerah.

“Dalam rapat Pansus bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, kami fokus membahas poin ketiga, yaitu pemanfaatan barang milik daerah atau pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi,” ujar Nasir, Senin (2/2/2026)

Menurut politisi Partai Golkar menilai ini merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah kawasan yang saat ini dimanfaatkan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Salah satu kerja sama tersebut dilakukan dengan RS Siloam Palembang yang telah berjalan selama belasan tahun.

Namun, hasil evaluasi Pansus menunjukkan bahwa kontribusi retribusi yang diberikan oleh RS Siloam kepada pemerintah provinsi dinilai sangat minim dan tidak sebanding dengan nilai aset serta aktivitas usaha yang dijalankan.

“Retribusi yang diberikan RS Siloam itu sangat kecil. Kalau tidak salah, hanya sekitar Rp60 juta per tahun. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Nasir.

Ia menilai, besarnya pelayanan kesehatan dan aktivitas ekonomi yang dilakukan RS Siloam di Kota Palembang seharusnya sejalan dengan kontribusi yang lebih layak kepada daerah. Terlebih, aset yang dimanfaatkan berada di lokasi strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Kita semua tahu bagaimana besarnya layanan medis yang diberikan RS Siloam kepada masyarakat Palembang. Aktivitasnya luar biasa. Karena itu, kami minta manajemen RS Siloam untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar atau latar belakang sehingga kontribusi retribusinya hanya sebesar itu,” katanya.

Menurutnya berdasarkan hasil rapat bersama BPKAD, banyak kerja sama pemanfaatan aset daerah yang dibuat belasan tahun lalu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan nilai ekonomi saat ini.

“Banyak kerja sama aset yang dibuat 13 tahun lalu, bahkan ada yang sudah 15 tahun berjalan. Nilai kontribusinya jelas sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pansus akan mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut.

Peninjauan ulang bukan dimaksudkan untuk memutus kontrak kerja sama, melainkan untuk menyesuaikan besaran kontribusi agar lebih adil dan sesuai dengan nilai keekonomian aset.

“Kami tidak bicara memutus kontrak. Yang kami minta adalah penyesuaian nilai kontribusinya. Kalau semangatnya untuk Sumatera Selatan, siapa pun pengusahanya yang sudah belasan tahun memanfaatkan aset daerah tentu tidak akan menutup mata,” katanya.

Pansus juga menilai bahwa pemanfaatan aset daerah merupakan salah satu potensi besar dalam meningkatkan PAD Sumatera Selatan. Oleh karena itu, seluruh kerja sama pemanfaatan aset daerah akan dievaluasi secara bertahap agar memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah.

“Logikanya sederhana, sewa rumah saja setiap tahun bisa naik. Apalagi ini aset pemerintah provinsi, berada di lokasi kelas satu. Sudah seharusnya kontribusinya disesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumsel, MF Ridho, menyoroti rendahnya kontribusi yang diberikan Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang atas pemanfaatan aset daerah melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Pihak rumah sakit diketahui hanya menyetor retribusi sebesar Rp60 juta per tahun, angka yang dinilai jauh dari pantas jika dibandingkan dengan nilai aset dan skala pelayanan yang diberikan.

Ridho menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah terdiri atas lima tahapan utama. Pertama, perencanaan dan pembelian barang milik daerah. Kedua, perawatan atau pemeliharaan. Ketiga, pemanfaatan barang milik daerah atau aset milik daerah. Keempat, pemindahtanganan aset. Kelima, penghapusan barang milik daerah.

“Yang menjadi fokus kami saat ini adalah poin ketiga, yaitu pemanfaatan aset daerah,” ujar Ridho.

Ia menekankan bahwa salah satu aset strategis pemerintah provinsi, yaitu kawasan yang dimanfaatkan melalui skema BGS, termasuk yang digunakan RS Siloam.

Ridho menegaskan bahwa kontribusi retribusi RS Siloam sangat minim. “Kalau tidak salah, hanya Rp60 juta per tahun. Sementara kita semua mengetahui besarnya layanan medis dan aktivitas ekonomi rumah sakit ini di Kota Palembang,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Ridho, kontribusi ini jelas tidak sebanding dengan pemanfaatan aset daerah yang berada di lokasi strategis. Oleh karena itu, Pansus DPRD Sumsel meminta penjelasan dari manajemen RS Siloam mengenai dasar atau latar belakang besaran retribusi yang disetorkan.

“Manajemen RS Siloam harus menjelaskan mengapa kontribusi retribusinya hanya sebesar itu. Ini penting agar kita mengetahui apakah skema kerja sama saat ini sudah sesuai dengan nilai aset dan potensi PAD yang seharusnya masuk,” tegasnya.

Selain itu, Ridho menambahkan bahwa banyak kerja sama pemanfaatan aset daerah yang dibuat belasan tahun lalu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. “Beberapa kerja sama aset sudah berjalan 13 sampai 15 tahun. Nilai kontribusinya tentu jauh dari nilai yang pantas sekarang,” ujarnya.

Pansus DPRD Sumsel pun berencana mengusulkan peninjauan ulang besaran kontribusi terhadap Gubernur Sumatera Selatan. Peninjauan ini bukan untuk memutus kontrak kerja sama, melainkan untuk menyesuaikan kontribusi retribusi agar lebih adil dan sebanding dengan nilai aset yang dimanfaatkan.

“Kalau semangatnya untuk Sumatera Selatan, tentu siapa pun pengusaha yang sudah belasan tahun memanfaatkan aset daerah tidak akan menutup mata. Logikanya sederhana, sewa rumah saja setiap tahun bisa naik. Apalagi ini aset pemerintah, berada di lokasi kelas satu,” jelas Ridho.

Ia menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset daerah merupakan salah satu upaya penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan. Evaluasi menyeluruh dan penyesuaian kontrak kerja sama diharapkan dapat memastikan kontribusi aset daerah berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan potensi ekonominya.

“Intinya, aset strategis Pemprov harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan daerah. Tidak mungkin kita membiarkan aset kelas satu hanya memberikan kontribusi Rp60 juta per tahun. Ini jelas jauh dari pantas,” pungkas Ridho.

Tinggalkan Balasan