PALEMBANG – Subdirektorat I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
Praktik curang tersebut telah beroperasi selama lima bulan dan diperkirakan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (19/1/2026) di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta ratusan tabung gas elpiji yang dijadikan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang kerap mengalami kelangkaan di pasaran.
“Anggota kami berhasil membongkar gudang pengoplosan gas elpiji 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung kosong 12 kilogram. Praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah,” ujar Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (21/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 425 tabung gas elpiji 3 kilogram serta 135 tabung gas elpiji 12 kilogram yang diduga merupakan hasil oplosan.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas, termasuk selang, regulator, dan alat suntik tabung gas.
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial D (36) selaku pemodal sekaligus pemilik gudang, YA (36) sebagai pemilik lahan, EA (34) yang berperan sebagai pelaku pengoplosan, serta R (40) yang bertugas sebagai sopir pengangkut tabung gas. Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
Doni menjelaskan, para pelaku memanfaatkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya kembali ke pasaran seolah-olah merupakan produk resmi.
Dari setiap empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dioplos ke satu tabung 12 kilogram, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu.
“Selama lima bulan beroperasi, keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta. Kami menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumsel akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doni menambahkan bahwa gas elpiji hasil oplosan tersebut dipasarkan ke warung-warung dan toko-toko pengecer di wilayah Palembang dan sekitarnya, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen karena tidak sesuai standar keamanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.













