Seorang Tiktokers di Kota Palembang dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu 14 Januari 2026.
Dengan menjanjikan dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami korban, Tiktokers tersebut meminta sejumlah uang hingga total Rp35 juta. Namun, hingga waktu setengah tahun dinantikan tak kunjung ada kejelasan.
Tak terima diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Jamilah (60) warga Jalan A Yani Kecamatan Jakabaring, Palembang, didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Kholid Saputra melaporkan terlapor inisial CE ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 14 Januari 2026.
Dalam laporannya, peristiwa itu terjadi Jalan Gub HA Bastari tepatnya di Bank Sumsel Babel Jakabaring, Palembang, pada Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 09.55 WIB.
Berawal, saat korban mengenal terlapor lewat aplikasi Tiktok. Kemudian korban menghubungi terlapor dengan tujuan untuk meminta bantuan untuk memviralkan permasalahan lahan dan bangunan milik korban yang diduga dirusak oknum Kades.
“Terlapor mau memviralkan permasalahan yang saya alami dan menjanjikan bisa menyelesaikan permasalahan lahan dan bangunan tersebut. Lalu terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 35 juta, lalu saya membayar dengan melalui transfer sebesar Rp 35 juta secara bertahap, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian,” jelasnya, Rabu mengutip sumeks.co
Sementara, ditemui setelah membuat laporan polisi, Jamilah mengatakan hari ini saya melaporkan seorang Tiktoker inisial CE.
“Karena terlapor ini meminta uang kepada saya Rp 35 juta dan menjanjikan bisa menyelesaikan masalah kasus kami yang ada di desa Burai, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sampai enam bulan ini,” katanya.
“Saat saya tanya terlapor selalu menghubungi pejabat di Ogan Ilir dan berkata banyak relasi lainnya di sana. Saya juga telah menghubungi melalui WhatsAppnya untuk minta dikembalikan saja uang saya Rp35 juta,” ungkap korban.
Pertama komunikasi, korban minta kembalikan uang Rp 35 juta, namun terlapor berkata tidak segitu, tapi Rp 30 juta. Korban menjawab, bahwa ia ada bukti transfer dan dijawabnya lagi dia ada juga bukti transfer.
“Kedua bulan Desember saya WhatsApp minta kembalikan saja uang Rp 35 juta dan tidak usah urusi lagi persoalan saya namun tidak dibalasnya,” katanya.
Selain itu, kata terlapor bahwa persoalan ini juga akan diviralkan ke media media namun ternyata hanya ada di tiktok.
“Saya tidak liat ada beritanya di media setahu saya ada hanya di tiktok,” tutupnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan dari korban tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP.
“Laporan korban telah diterima selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk
penyelidikan,” ungkapnya













