bijak dan cermat selamat hari raya idul fitri sumsel maju

Polda Sumsel Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 3 Pelaku Ditangkap Saat Bawa 9 Ton untuk Dijual di Atas HET

Avatar photo

Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit I Indagsi berhasil membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tiga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 9 ton pupuk jenis Urea dan NPK Phonska yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Muara Enim.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial IWS (51), RT (39), dan RMU (23). Salah satu di antaranya, IWS, diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2008. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Prabumulih–Baturaja ketika hendak mengirim pupuk ke wilayah Muara Enim.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan pelaku. Saat dilakukan penyegatan, ditemukan sebanyak 9 ton pupuk subsidi yang akan dijual ke Muara Enim,” ujar Khoiril dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut diketahui milik IWS yang kembali menjalankan aksi serupa. Modus operandi yang digunakan adalah membeli pupuk dari kios, kemudian melalui perantara atau admin, pelaku mengatur distribusi ke pihak lain di luar jalur resmi.

“Pelaku memanfaatkan pupuk yang tidak terserap oleh petani, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga di atas HET,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 ton pupuk Urea, 1 ton pupuk NPK Phonska, satu unit truk pengangkut, telepon genggam, STNK, serta dokumen transaksi keuangan milik pelaku.

Khoiril menegaskan, para pelaku menjual pupuk subsidi dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah. Jika harga HET pupuk subsidi ditetapkan sekitar Rp92 ribu per sak, para pelaku justru menjualnya kepada petani dengan harga mencapai Rp135 ribu per sak.

“Ini jelas merugikan petani dan melanggar aturan yang berlaku. Praktik seperti ini akan terus kami tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Ayat (1) huruf g dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal pupuk bersubsidi tersebut. (Admin)

Tinggalkan Balasan