Dua Truk Tutupi Ruko, Upaya Warga Batasi Aktivitas Miras di Bukit Sangkal
PALEMBANG — Video viral yang memperlihatkan dua truk menutup akses sebuah ruko di Jalan Brigjen Hasan Kasim No 4C, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, akhirnya terungkap. Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu ternyata merupakan langkah warga untuk membatasi aktivitas nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di kawasan tersebut.
Keberadaan sebuah lapak di samping Perumahan Grand Garden disebut kerap menjadi tempat berkumpul anak muda untuk meminum minuman keras jenis tuak, hingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Salah satu warga, Desi (38), mengaku aktivitas tersebut sudah sangat mengganggu ketertiban lingkungan. Ia menyebut para pengunjung tidak mengenal waktu, mulai dari magrib hingga larut malam, bahkan kerap memutar musik dengan suara keras.
“Sudah sangat meresahkan. Mereka tidak kenal waktu, dari magrib sampai malam masih berkumpul dan memutar musik keras,” ujarnya.
Menurut Desi, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk menutup warung tersebut, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
“Kami sudah pernah meminta agar ditutup, tapi tetap saja beroperasi,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti keluhan warga.
“Awalnya kami berencana menyurati Satpol PP, namun melihat situasi di lapangan, kemungkinan bisa langsung dilakukan tindakan penertiban,” jelasnya.
Terkait dugaan bangunan liar di lokasi tersebut, Jaya mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, penertiban akan segera dilakukan bersama Satpol PP.
“Kalau memang itu bangunan liar, tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 44, Sunarimo, dan Ketua RT 45, Hj Merry Markoni. Keduanya menyebut warung tersebut kerap menjadi sumber gangguan ketertiban masyarakat.
“Sudah beberapa kali dibubarkan, tapi tetap membandel. Bahkan saat bulan puasa pun aktivitas masih berlangsung,” ungkap mereka.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Koordinator Keamanan Perumahan Green Garden, M Andri Wijaya Kusuma bersama M Anis menegaskan bahwa parkir dua truk tersebut bukan untuk menghambat usaha, melainkan sebagai langkah pembatasan aktivitas yang dinilai meresahkan.
“Ini bukan untuk menutup usaha, tapi untuk membatasi aktivitas jual beli minuman keras di lokasi itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penjualan minuman keras diduga mendapat izin dari pemilik usaha stiker di lokasi tersebut. Namun setelah ditelusuri, bangunan usaha tersebut tidak tercantum dalam site plan resmi, sehingga diduga merupakan bangunan liar di atas fasilitas umum.












