Palembang– Dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan kembali mencuat di wilayah tambang batu bara di Sumatera Selatan. Seorang warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Darmansyah (57), melaporkan perusahaan tambang PT Pama Persada Nusantara ke Polda Sumsel atas dugaan pengrusakan serta penyerobotan tanah miliknya.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Darmansyah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin (25/5/2026) untuk membuat laporan resmi terkait peristiwa tersebut.
Usai membuat laporan, Darmansyah mengaku mengetahui lahannya telah dirusak setelah melakukan pengecekan ke lokasi pada 10 April 2026 lalu. Menurut dia, lahan yang berada di kawasan Ataran Sungai Pait, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur itu sudah dibersihkan menggunakan alat berat atau land clearing.
“Saya mengetahui tanah dirusak dan diserobot saat mengecek ke lokasi. Saat itu lahan sudah dilakukan line clearing menggunakan alat berat,” ujar Darmansyah kepada wartawan.
Darmansyah menjelaskan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi dan merupakan bagian dari tanah seluas 7.500 meter persegi yang dibelinya pada 2025 lalu. Pembelian dilakukan berdasarkan surat keterangan jual beli dengan nilai transaksi mencapai Rp250 juta.
Di atas lahan tersebut, kata dia, tumbuh berbagai tanaman kayu liar serta tanaman buah, termasuk pohon duku yang disebut ikut rusak akibat aktivitas alat berat.
“Tanah itu ditanami kayu liar dan tanaman buah seperti duku. Semuanya rusak diduga karena aktivitas alat berat perusahaan,” katanya.
Akibat kerusakan itu, Darmansyah mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Tak hanya melapor ke polisi, Darmansyah juga mengaku telah mendatangi pihak perusahaan untuk meminta penyelesaian secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, pihak perusahaan mengakui adanya aktivitas di area yang dipersoalkan.
Ia kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Namun, negosiasi belum mencapai titik temu lantaran perusahaan disebut hanya menawarkan ganti rugi sekitar Rp130 ribu per meter persegi.
“Saya meminta ganti rugi Rp5 miliar, tetapi pihak perusahaan hanya menawarkan Rp130 ribu per meter sehingga tidak ada kesepakatan,” ungkapnya.
Meski demikian, Darmansyah menyebut aktivitas perusahaan di atas lahan yang dipermasalahkan kini sudah dihentikan sejak kejadian tersebut mencuat. Namun, aktivitas tambang disebut masih berlangsung di area sekitar yang berbatasan dengan lahannya.
“Sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas di lahan saya, tetapi di sebelah lahan masih ada aktivitas. Sebelumnya tanah itu memiliki patok sebagai batas,” ujarnya.
Darmansyah berharap laporan yang dibuat di Polda Sumsel dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi jalan penyelesaian atas persoalan yang dialaminya.
Sementara itu, kuasa hukum Darmansyah, Martodi HS SH, mengatakan pihaknya meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga berharap PT Pama Persada Nusantara membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian sengketa secara baik.
“Kami meminta Polda Sumsel memproses laporan klien kami sesuai hukum yang berlaku. Kami juga berharap pihak perusahaan merespons permintaan klien kami karena sampai saat ini ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik masih terbuka,” kata Martodi.
Menurut Martodi, laporan tersebut terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi yang berada di kawasan Ataran Sungai Pait, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Sebagai bukti pendukung, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, mulai dari surat kepemilikan lahan hingga dokumentasi foto kondisi tanah yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima Polda Sumsel dengan nomor LP/B/802/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 25 Mei 2026.
Hingga berita ini diturunkan masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak PT Pama Persada Nusantara terkait laporan dan tudingan tersebut.











