sumsel
Beranda Sumsel Tingkatkan Kapasitas SDM, BPN Sumsel Gelar Bimtek Pemberdayaan Tanah Secara Hybrid

Tingkatkan Kapasitas SDM, BPN Sumsel Gelar Bimtek Pemberdayaan Tanah Secara Hybrid

Kanwil BPN Sumsel melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Sumsel Tahun 2026 di Aula Kanwil BPN Sumsel, Rabu (10/6/2026).

Palembang – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Sumsel Tahun 2026 di Aula Kanwil BPN Sumsel, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran dari 17 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumsel secara hybrid, yaitu melalui luring dan daring.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus penyamaan persepsi dalam pelaksanaan program pemberdayaan tanah masyarakat di wilayah Sumsel.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumsel, Drs. Moren Naibaho, M.Si.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemberdayaan tanah masyarakat merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan manfaat nyata dari program penataanan yang dilaksanakan pemerintah.

Menurutnya, tanah tidak hanya harus memberikan kepastian hukum melalui sertipikat, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang produktif dan berkelanjutan.

Bimbingan teknis ini menghadirkan Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Windra Pahlevi, S.T., M.Ling., sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Windra menjelaskan berbagai aspek teknis pelaksanaan Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun 2026, mulai dari tahapan perencanaan, identifikasi potensi masyarakat, pengembangan model pemberdayaan, hingga strategi dorongan akses ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Artikel SebelumnyaPrabowo Resmi Buka Munas XVIII HIPMI di Lampung
Artikel SelanjutnyaKakanwil BPN Sumsel Pimpin Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tipologi Tanah Kawasan Hutan