Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol ilegal yang dilakukan pada April 2026 lalu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama pihak terkait di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (11/6/2026). Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat hingga hancur untuk mencegah penyalahgunaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan mendapat penetapan dari pihak kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 20.088 botol minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” kata Doni.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya vodka, minsen, dan kawa-kawa. Seluruh barang tersebut disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol ilegal.
Doni menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum. Langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
“Barang bukti ini harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu maupun kembali masuk ke jalur distribusi ilegal,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Empat tersangka sudah kami amankan dan proses hukum masih berlangsung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat segera rampung,” katanya.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain melanggar aturan perdagangan, peredaran miras oplosan juga dinilai memiliki risiko tinggi karena kandungan di dalamnya tidak melalui standar pengawasan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, aparat kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman beralkohol ilegal.












