sumsel
Beranda Kriminal Polres OKU Timur Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung...

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung Non Subsidi 12 Kg

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung Non Subsidi 12 Kg.

OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram untuk diperjualbelikan demi meraup keuntungan pribadi.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Reskrim Polres OKU Timur, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, Plt Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto, S.H.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (9/6/2026) terkait adanya aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi di Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Satreskrim melalui Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 12 kilogram yang dilakukan secara ilegal,” ujar Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi sebuah lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Srimulyo.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus berupa selang refill dan regulator.

Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni Rudi Salam (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur yang berprofesi sebagai petani.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 149 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, 37 tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi gas, 31 tabung LPG ukuran 12 kilogram kosong, lima unit selang refill lengkap dengan regulator dan pressure gauge, serta lima buah tutup gas berwarna kuning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah menjalankan praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Modus operandi yang dilakukan yakni membeli dan mengumpulkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali.

“Dari pengakuan tersangka, tabung LPG 12 kilogram hasil pengoplosan dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung. Tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp50 ribu untuk setiap tabung yang terjual setelah dikurangi biaya operasional,” jelas AKBP Adik Listiyono.

Kapolres menegaskan, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara karena LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait jalur distribusi, jumlah keseluruhan LPG yang telah diedarkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/6/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 9 Juni 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Polres OKU Timur juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres OKU Timur.(TON)

Artikel SebelumnyaPolda Sumsel Hancurkan 20.088 Botol Miras Oplosan, Ini Alasan Barang Bukti Tak Bisa Disimpan