
OKU TIMUR – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU Timur kembali membuahkan hasil.
Seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur setelah sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Tersangka diketahui berinisial Muslim (57), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Ia ditangkap saat berada di kawasan Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kamis malam (11/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur Iswahyudi yang didampingi Kanit I Satresnarkoba Ipda Iman Setiawan SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Masyarakat menyebut kawasan pinggir jalan di lorong masjid Desa Tanjung Kemala kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres OKU Timur.
Petugas melakukan pemantauan serta patroli tertutup guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Hasilnya, polisi menemukan seorang pria dengan perilaku mencurigakan yang tengah mengendarai sepeda motor di lokasi yang telah menjadi target pengawasan.
Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan yang dikendarai tersangka, pria tersebut justru berusaha melarikan diri.
Aksi itu memicu kejar-kejaran singkat antara tersangka dan anggota kepolisian. Namun upaya kabur tersebut tidak berlangsung lama.
Polisi berhasil menghentikan laju kendaraan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
“Dari gerak-geriknya, petugas menilai ada indikasi kuat yang bersangkutan membawa barang terlarang sehingga dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar AKP Guntur, Minggu (14/6/2026).
Dalam proses pengejaran, petugas melihat tersangka sempat membuang sebuah benda menggunakan tangan kirinya ke arah pinggir jalan.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran area sekitar lokasi. Hasil pencarian membuahkan hasil.
Polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan lapisan plastik berwarna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,39 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Nokia yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S.
Hingga kini, pemasok tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang berhasil disita akan dikirim ke Laboratorium Forensik Palembang guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.
Satresnarkoba Polres OKU Timur juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri peran pemasok utama dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.
AKP Guntur juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.











