sumsel
Beranda Sumsel Balik Nama Pelanggan Listrik Gratis, PLN ULP Martapura Imbau Masyarakat Perbarui Data...

Balik Nama Pelanggan Listrik Gratis, PLN ULP Martapura Imbau Masyarakat Perbarui Data Kepemilikan

Dokumentasi.

Martapura – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Martapura menegaskan bahwa layanan balik nama pelanggan listrik bagi masyarakat yang membeli rumah tidak dipungut biaya atau gratis.

Masyarakat hanya diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak perlu khawatir untuk memperbarui data kepemilikan pelanggan listrik.

Manager PLN ULP Martapura, Cahyadi Rukmantara, mengatakan proses balik nama pelanggan dilakukan agar data yang tercatat di PLN sesuai dengan pemilik rumah yang sebenarnya.

Menurutnya, pembaruan data tersebut sangat penting untuk mempermudah berbagai layanan kelistrikan di masa mendatang.

Manager PLN ULP Martapura Cahyadi Rukmantara

“Balik nama pelanggan listrik di PLN tidak dikenakan biaya atau gratis. Masyarakat cukup melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, yakni KTP pemilik lama, KTP pemilik baru, surat keterangan domisili dari RT atau kelurahan, serta materai Rp10.000. Selain itu, pemilik baru juga wajib melampirkan bukti pembayaran rekening listrik satu bulan terakhir.

“Ketentuan ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar (meteran),” ujar Cahyadi, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, proses balik nama tidak hanya bertujuan memperbarui identitas pelanggan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pemilik rumah dalam mengakses berbagai layanan PLN.

Dengan data yang telah sesuai, pelanggan akan lebih mudah mengurus perubahan daya, penyambungan layanan, pengaduan gangguan, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.

Cahyadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan PLN dan meminta sejumlah uang untuk mengurus proses balik nama pelanggan.

“Kami mengajak masyarakat yang telah membeli rumah agar segera melakukan balik nama pelanggan listrik melalui layanan resmi PLN. Prosesnya mudah, cepat, dan yang terpenting gratis, sehingga tidak ada alasan untuk menggunakan jasa perantara yang meminta biaya di luar ketentuan,” tegasnya.

PLN ULP Martapura berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan dan segera memperbarui data kepemilikan pelanggan listrik.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan yang diberikan semakin optimal, cepat, tepat sasaran, serta memberikan kepastian administrasi bagi setiap pelanggan sesuai kepemilikan yang sah.

Artikel SebelumnyaKanwil BPN Sumsel Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penilai Pertanahan
Artikel SelanjutnyaKementerian ATR/BPN Ungkap Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya