
PALEMBANG – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palembang, Senin (10/8/2026).
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah.
Dalam pertemuan ini, salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah Zona Nilai Tanah (ZNT) di lingkungan pemerintah daerah.
ZNT merupakan informasi mengenai nilai tanah pada suatu wilayah yang dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pengelolaan kebijakan terkait pertanahan.
Pembahasan kemudian difokuskan pada upaya percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah serta aset kementerian/lembaga (K/L) yang berada di wilayah Sumsel.
Sertipikasi aset pemerintah menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat tertib administrasi terhadap aset berupa tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah.
Melalui koordinasi ini, Kanwil BPN Sumsel dan KPK membahas berbagai hal yang diperlukan untuk mendukung percepatan proses sertipikasi, termasuk penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan jajaran ATR/ BPN.
Sinergi antarlembaga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai kendala yang masih ditemukan dalam proses pensertipikatan aset.
Percepatan sertipikasi aset pemerintah juga menjadi bagian penting dalam mencegah potensi permasalahan pertanahan serta menjaga aset negara dan daerah agar memiliki status hukum yang jelas.
Dengan adanya sertipikat, pengelolaan dan pemanfaatan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.











