
PALEMBANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan menghadiri undangan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Bina Praja, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan awal penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi pemerintah, khususnya dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan, standar pelayanan, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Entry Meeting menjadi momentum penting bagi jajaran Kanwil BPN Sumsel untuk memperkuat komitmen dalam mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, jajaran BPN memperoleh pemahaman mengenai proses penilaian sekaligus berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh 17 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Kehadiran seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Sumsel menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Sumsel.
Penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik menjadi salah satu upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Oleh karena itu, setiap jajaran Kantor Pertanahan diharapkan terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.











