sumsel
Beranda Headline Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Ungkap kasus Karhutla, Tiga Warga Ditangkap

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Ungkap kasus Karhutla, Tiga Warga Ditangkap

Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.

OKU Timur — Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Rabu 12/08/2026.

Penanganan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 12 Agustus 2026.

Demikian diungkap Waka Polres Kompol Hendri SH melalui Kabag OPS Kompol Darmanson SH MH, didampingi Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto SH.

“Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial S (33), AA (25), dan AV (24), yang seluruhnya merupakan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.10 WIB. Saat itu, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Katanya

Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan yang telah terbakar dengan luas sekitar 25 meter x 40 meter atau 1.000 meter persegi (0,1 hektare).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga orang laki-laki yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya mengakui telah melakukan pembakaran sisa semak belukar menggunakan korek api gas.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, lahan tersebut merupakan milik seseorang berinisial Y. Ketiga orang tersebut diduga diperintahkan untuk membersihkan lahan yang dipenuhi semak belukar.

Setelah proses pembersihan, sisa semak dan material yang telah dikumpulkan kemudian dibakar.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangki semprot, jerigen berkapasitas 35 liter, tiga bilah parang, linggis, sarung tangan, pakaian, dua korek api gas, kunci busi, kikir, botol berisi bahan cairan, rantai mesin pemotong kayu atau chainsaw, telepon seluler, sepatu boot, serta sejumlah sampel ranting dan kayu, tanah, dan abu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Ketentuan tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres OKU Timur menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain keterangan saksi, keterangan para pelaku, barang bukti yang telah diamankan, serta hasil gelar perkara.

Sejumlah langkah penyidikan juga telah dilakukan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penangkapan dan penahanan tersangka, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.

Selanjutnya, penyidik berencana melakukan uji laboratorium forensik di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, meminta keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup, serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel SebelumnyaTingkatkan Pengelolaan dan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Bersinergi dengan Kementerian Koperasi 
Artikel Selanjutnya1.361 Pejabat Kementerian ATR/BPN Dilantik: Jadi Motor Penggerak Perubahan