OKU TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2026.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Martapura, Rabu (2/9/2026), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, S.H., M.H.
Ia didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Sefri Hendra, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Khusus Hafiezd, S.H., M.H., serta jajaran pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari OKU Timur menyampaikan berbagai capaian dari sejumlah bidang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Pemaparan capaian kinerja tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Pada Bidang Pembinaan, Kejari OKU Timur mencatat sejumlah capaian, di antaranya nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kejaksaan RI sebesar 90,25 dengan predikat AA atau sangat memuaskan. Kemudian, Nilai Kinerja Anggaran (NKA) mencapai 77,96 dengan predikat baik.
Sementara Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan internal Kejaksaan RI berada di angka 91,75 dengan predikat sangat baik.
Nilai Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tercatat 94,74.
Untuk realisasi penyerapan anggaran Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya mencapai 71,72 persen, sedangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1.259.932.436.
Sementara pada Bidang Intelijen, Kejari OKU Timur melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pengamanan pembangunan strategis, penerangan dan penyuluhan hukum, serta pencegahan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pembangunan maupun penegakan hukum.
Hingga Agustus 2026, tercatat 1 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan, 1 kegiatan Penerangan Hukum, 3 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 4 kegiatan Jaksa Menyapa, 1 kegiatan Kampanye Anti Korupsi, 32 kegiatan Pengamanan Proyek Strategis, serta 10 kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari OKU Timur terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Capaian hingga Agustus 2026 meliputi 2 kegiatan penyidikan, 3 kegiatan penuntutan dan 2 kegiatan eksekusi. Selain itu, Kejari OKU Timur mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.581.436.
Sedangkan pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), selama periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Kejari OKU Timur menerima 210 SPDP perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 187 perkara telah memasuki Tahap I, 175 perkara P-21, dan 175 perkara memasuki Tahap II. Selain itu, terdapat 2 kegiatan Restorative Justice (RJ), 188 perkara P-31, serta 10 perkara yang menempuh upaya hukum.
Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tercatat sebanyak 131 perkara, dengan jumlah eksekusi juga sebanyak 131 perkara, serta pengelolaan barang bukti sebanyak 82 perkara.
Kejari OKU Timur menegaskan, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan keadilan, pendekatan humanis dan rasa keadilan masyarakat.
Selanjutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari OKU Timur terus memberikan bantuan serta pendampingan hukum kepada pemerintah maupun badan usaha.
Hingga Agustus 2026, tercatat 3 kegiatan Memorandum of Understanding (MoU), 41 Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum nonlitigasi, 1 kegiatan bantuan hukum litigasi, serta 185 kegiatan pendampingan hukum.
Selain itu, Kejari OKU Timur mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp23 juta, serta melaksanakan 4 kegiatan Halo JPN, 8 kegiatan pelayanan hukum dan 1 kegiatan KOVI Koran.
Sementara pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari OKU Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara dan pengembalian barang bukti sebanyak 64 perkara. Dari bidang tersebut juga tercatat PNBP sebesar Rp1.221.781.436.
Kepala Kejari OKU Timur Dennie Sagita menyampaikan, seluruh capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejari OKU Timur, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, aparat penegak hukum, instansi terkait, insan pers, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Capaian tersebut bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam pemaparan capaian kinerja Kejari OKU Timur.
Ke depan, Kejari OKU Timur berkomitmen terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerja, baik dalam penegakan maupun pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan mengusung semangat Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari OKU Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, adil dan humanis, sekaligus mengembalikan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri OKU Timur memastikan akan terus hadir memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.












