sumsel
Beranda Headline PETI Marak di Muratara, Gemantara Desak Pemerintah Percepat Izin Tambang Rakyat

PETI Marak di Muratara, Gemantara Desak Pemerintah Percepat Izin Tambang Rakyat

MURATARA, — Polemik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) mendesak pemerintah mempercepat realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas persoalan tambang ilegal yang selama ini melibatkan masyarakat.

 

Desakan tersebut disampaikan Gemantara saat mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Gemantara menilai penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh apabila pemerintah tidak menghadirkan alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan emas.

 

Koordinator Lapangan Gemantara, Hikmi Wahyudi, mengatakan pihaknya tidak sedang membela aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah hadirnya kepastian hukum sehingga masyarakat dapat menambang melalui jalur yang legal dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

 

“Yang kami perjuangkan bukan PETI dipertahankan. Kami ingin ada kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam di daerahnya sendiri terus berhadapan dengan penindakan karena belum memiliki legalitas,” ujar Hikmi.

 

 

Menurut Hikmi, aktivitas pertambangan emas di Muratara tidak bisa dilihat hanya dari sisi pelanggaran hukum. Ada persoalan ekonomi dan sosial yang ikut melatarbelakanginya.

 

Sebagian masyarakat, kata dia, selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas mendulang emas. Karena itu, penertiban harus dibarengi dengan solusi yang memungkinkan masyarakat tetap memperoleh penghasilan secara legal.

 

“Kalau penegakan hukum dilakukan, harus ada jalan keluarnya. Jangan hanya menertibkan masyarakat yang menambang emas. Pemerintah harus memberikan solusi melalui pertambangan rakyat yang legal,” katanya.

 

Namun demikian, Gemantara mengakui aktivitas PETI juga membawa persoalan serius terhadap lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai berpotensi merusak ekosistem dan memengaruhi kualitas air sungai yang masih digunakan masyarakat.

 

Karena itu, Gemantara menilai legalisasi melalui WPR dan IPR menjadi salah satu langkah penting untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat.

 

Dengan adanya izin, pemerintah dapat menentukan wilayah yang boleh ditambang, siapa yang dapat melakukan kegiatan pertambangan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan dan kewajiban lainnya.

 

Gemantara pun mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas ESDM tidak berlama-lama dalam menyelesaikan tahapan administrasi dan dokumen yang diperlukan.

 

Mereka berharap keberadaan IPR nantinya menjadi titik temu antara kepentingan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap daerah.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ilham, memastikan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah tahapan untuk merealisasikan pengelolaan pertambangan rakyat di Muratara.

 

Menurut Ilham, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan sejumlah dokumen dan tahapan teknis. Di antaranya dokumen lingkungan, rencana reklamasi, serta rencana pascatambang.

 

 

“Beberapa tahapan sudah kita lakukan untuk mempercepat prosesnya. Salah satunya studi tiru ke Nusa Tenggara Barat yang melibatkan Wakil Gubernur Sumsel, sejumlah OPD dari Muratara dan Polres Muratara,” jelas Ilham.

 

Selain itu, Dinas ESDM Sumsel telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait rencana tersebut.

 

“Kita sudah bersurat ke Menteri ESDM dan sudah mendapat jawaban. Mereka menyatakan akan memfasilitasi penyusunan dokumen untuk empat blok IPR di Muratara,” ungkapnya.

 

Setelah itu, pemerintah akan melakukan survei dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara. Survei tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen yang diperlukan sebelum pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan.

 

“Intinya kita harus menyusun dokumen WPR dan IPR. Untuk pelaksanaannya memang masih membutuhkan waktu dan proses,” ujarnya.

 

Ilham menjelaskan, WPR yang diajukan oleh Bupati Muratara sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Dari wilayah tersebut terdapat empat blok yang dapat dikelola masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan nantinya dapat bergabung untuk mengelola pertambangan rakyat melalui mekanisme dan persyaratan yang ditentukan pemerintah.

 

Menurut Ilham, penataan melalui WPR dan IPR menjadi penting karena pemerintah tidak hanya ingin menyelesaikan persoalan legalitas, tetapi juga memastikan aktivitas pertambangan berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

 

“Kita sepakat bahwa PETI dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan selama ini belum memberikan kontribusi daerah secara optimal. Karena itu, solusi yang sedang kita dorong adalah penataan kegiatan pertambangan melalui WPR dan IPR,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaKanwil BPN Sumsel Sambut Kajari Palembang, Perkuat Sinergi dan Beri Kepastian Hukum Pertanahan