sumsel
Beranda Sumsel Niat Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Palembang Malah Jadi Tersangka

Niat Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Palembang Malah Jadi Tersangka

PALEMBANG, – Kasus dugaan penganiayaan di sebuah kedai kopi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Seorang pria berinisial KS yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke polisi, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah terlapor dalam kasus tersebut membuat laporan balik.

 

Kuasa hukum KS dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang baru dilakukan, kliennya merupakan pihak yang lebih dahulu menjadi korban dugaan penganiayaan.

 

Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah kedai kopi di Palembang pada Mei 2026. KS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatera Selatan pada 7 Mei 2026, tepat pada hari kejadian.

 

“Laporan polisi sudah terbit pada 7 Mei 2026, tepat di hari penganiayaan. Perkara ini ditangani Unit 4 Subdit 1 Polda Sumsel,” ujar Verel, Senin (14/9/2026).

 

Dalam perkara tersebut, polisi kemudian menetapkan pria berinisial SS sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026.

 

Namun, perkara berkembang setelah SS membuat laporan balik terhadap KS atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut ditangani Polrestabes Palembang dan berujung pada penetapan KS sebagai tersangka.

 

“SS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan di Polda Sumsel. Namun, tersangka kemudian membuat laporan balik terhadap klien kami ke Polrestabes Palembang. Dari laporan tersebut, klien kami juga ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

 

Verel menilai penetapan KS sebagai tersangka janggal. Dia menyebut hasil gelar perkara khusus menunjukkan bahwa SS diduga lebih dahulu melakukan tindakan kekerasan terhadap kliennya.

 

Menurut Verel, tindakan KS yang mendorong SS terjadi sebagai bentuk pembelaan diri karena berusaha melepaskan diri dari cengkeraman.

 

“Kami baru selesai melakukan gelar perkara khusus. Dari hasilnya didapati satu fakta bahwa yang lebih dulu dianiaya adalah klien kami. Kemudian klien kami mendorong tersangka sebagai bentuk pembelaan diri karena ingin melepaskan diri dari cengkeraman,” ungkapnya.

 

Karena itu, pihak kuasa hukum menilai kasus tersebut menimbulkan persoalan karena orang yang menurut mereka merupakan korban justru berstatus tersangka.

 

“Jadi, persoalannya adalah korban justru menjadi tersangka,” tegas Verel.

 

Atas perkembangan perkara tersebut, kuasa hukum KS meminta penyidik melakukan penahanan terhadap SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan awal.

 

Mereka juga meminta agar status tersangka terhadap KS ditinjau kembali dan dibatalkan karena menilai terdapat sejumlah proses pemeriksaan yang belum dilakukan secara maksimal.

 

“Kami meminta kepada Kapolda Sumsel agar SS dilakukan penahanan. Kami juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penahanan karena sampai sekarang yang bersangkutan masih berkeliaran,” katanya.

 

Selain itu, Verel mempertanyakan proses penetapan KS sebagai tersangka. Dia mengklaim sejumlah saksi yang akan dihadirkan pihaknya belum pernah diperiksa penyidik.

 

“Yang menjadi janggal, penyidik Unit Pidum yang menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang akan kami hadirkan. Namun tiba-tiba sudah dilakukan gelar perkara dan menetapkan klien kami sebagai tersangka pada 12 September 2026,” ujarnya.

 

Verel menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula ketika KS sedang berada di sebuah kedai kopi. SS kemudian datang dan diduga terjadi cekcok antara keduanya yang disebut berkaitan dengan persoalan pribadi.

 

“Klien kami sedang makan kemudian didatangi oleh terlapor. Sempat terjadi adu mulut, kemudian klien kami dianiaya dengan cara dicekik, dipukul, bahkan dipiting di jalanan,” katanya.

 

Akibat kejadian tersebut, KS telah menjalani visum et repertum. Pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk foto, video serta keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkara tersebut.

 

Dia menyebut pihaknya akan terlebih dahulu mengecek laporan serta pihak yang menangani perkara tersebut.

 

“Nanti saya cek dulu yang menerima laporan dan yang menanganinya,” kata Nandang.

 

Artikel SebelumnyaMasyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan Urus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Artikel SelanjutnyaAntrean BBM Subsidi Makassar Semakin Landai, 80 Persen SPBU Semakin Kondusif