OKU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur mengungkap rangkaian kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu hampir tiga pekan.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, kurir hingga pengedar. Barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari setengah kilogram narkotika, terdiri dari sabu dan pil ekstasi.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.
Hal itu disampaikan Lalu Hedwin saat konferensi pers pengungkapan kasus Satres Narkoba di Aula Polres OKU Timur, Senin (14/9/2026), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Guntur.
“Ini sebagai wujud komitmen Polres OKU Timur. Kami tidak henti-hentinya memberantas penyalahgunaan narkoba, baik secara preventif melalui sosialisasi dan edukasi maupun dalam proses penegakan hukum,” ujar Lalu Hedwin.
Menurutnya, pengungkapan tersebut bukan berasal dari satu perkara, melainkan hasil pengembangan sejumlah kasus serta laporan masyarakat di berbagai lokasi kejadian perkara (TKP).
Dalam proses penindakan, petugas melakukan berbagai upaya untuk mengamankan para tersangka. Bahkan, dalam salah satu pengungkapan, petugas harus melakukan pengejaran karena tersangka berupaya melarikan diri.
“Berbagai macam upaya kami lakukan, mulai dari pengejaran hingga ada kendaraan tersangka yang melakukan perlawanan. Kami tetap melakukan tindakan tegas dan terukur sampai seluruh tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” katanya.
Dari 20 tersangka yang diamankan, polisi memastikan tidak ada yang merupakan residivis.
Sementara itu, barang bukti sabu terbesar dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 491,06 gram netto. Berdasarkan nilai ekonomi yang disampaikan kepolisian, sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp400 juta.
Kapolres mengatakan, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika yang berhasil digagalkan bukan perkara kecil. Polisi memperkirakan sabu sebanyak itu dapat digunakan untuk ribuan kali pemakaian.
“Ini merupakan progres dari penanganan penyalahgunaan narkoba saat ini. Tetapi tidak sampai di sini, belum selesai. Kami masih terus melakukan pengejaran dan memburu jaringan lainnya,” tegasnya.
Ungkap Sabu 404,85 Gram di Buay Madang Timur
Salah satu perkara besar yang diungkap terjadi pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ES (26), warga Kecamatan Belitang II, dan MHS (19), warga Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dari tangan keduanya, petugas menyita lima paket diduga sabu dengan berat bruto 435 gram dan berat netto 404,85 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp2,5 juta, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo serta sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES dan MHS yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam plastik asoi warna hitam dan dipegang oleh ES.
MHS sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Keduanya kemudian mengakui bahwa barang tersebut berkaitan dengan ES yang disebut mendapatkan perintah untuk menyebarkan sabu.
Petani Diamankan Bawa Sabu dan Ekstasi
Dalam perkara lainnya, polisi mengamankan CI (49), seorang petani/pekebun asal Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur, pada Sabtu, 5 September 2026.
CI diamankan di Jalan Umum Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 12,67 gram, serta enam butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dengan berat bruto 2,41 gram.
Penangkapan CI juga bermula dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pengejaran, tersangka sempat menabrak kendaraan lain.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana tersangka.
CI kemudian mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang rekannya.
Polisi Buru Jaringan dari Luar Daerah
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, barang bukti narkotika dalam sejumlah perkara tersebut diketahui berasal dari luar daerah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pola peredaran narkotika terus berkembang. Para pelaku dinilai menggunakan berbagai metode untuk memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah OKU Timur.
“Metode mereka semakin berkembang. Karena itu, kami juga akan terus meningkatkan penindakan dan strategi dalam melakukan pemberantasan narkoba,” jelasnya.
Lalu Hedwin menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengimbau, penyalahgunaan narkoba ini merupakan musuh bersama. Untuk itu, mari saling menjaga dan saling mengingatkan. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk menyadarkan masyarakat, khususnya para tersangka, mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba sangat merugikan. Penanganan narkoba menjadi prioritas kami agar Kabupaten OKU Timur bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.












