PAGAR ALAM – Saat ini di Kota Pagar Alam sedang maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan untuk perumahan. Banyak lahan pertanian mulai lahan persawahan dan perkebunan Kopi yang disulap menjadi lahan perumahan.
Kondisi ini dinilai cukup mengancam jumlah lahan pertanian di Kota Pagar Alam. Dimana Kota Pagar Alam dikenal sebagai daerah pertanian dan mayoritas masyarakatnya bekerja dan bergantung pada sektor pertanian.
Melihat hal ini Anggota DPRD Provinsi Sumsel yang juga Ketua Fraksi NasDem H.Alfrenzi Panggarbesi S.Si menilai apakah perlukah dan sudahkan ada Perda alih fungsi lahan persawahan dan perkebunan di Kota Pagar Alam.
“Lima tahun belakangan tuntutan masyarakat untuk membangun pemukiman/rumah di Kota Pagar Alam makin tinggi. Sementara ketersediaan lahan utk pemukiman sangat terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan lahan pemukiman/rumah tersebut tidak ada pilihan selain merambah lahan perkebunan (kopi) dan persawahan yang selama ini menjadi sumber penghasilan petani itu sendiri,” ungkap H.Alfrensi Panggarbesi S.Si Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil 7 (Pagar Alam, Lahat dan Empat Lawang).
Tergerusnya lahan persawahan dan perkebunan kopi yang dialihfungsikan menjadi lahan pemukiman ini makin cepat lantaran menjadi model bisnis yang menggiurkan dengan keuntungan yang besar.
“Informasi yang kami dapat bahwa pasaran 1 hektar kebun kopi yang dibeli seharga Rp1 sampai 1,5 milyar jika dijual dengan cara kaplingan (bisa timbul 40 kapling) akan timbul sebesar Rp3 sampai Rp4 miliar. Ini bisnis menggiurkan karena laku nya cepat, bak jual kacang goreng . Dalam hitungan 6 bulan sudah sold out,” katanya.
Bisnis ini tidak bisa disalahkan karena tidak ada yang dilanggar dan pasarnya ada.
Namun disisi lain, timbul kekhawatiran jika fenomena ini dibiarkan begitu saja, maka dalam beberapa tahun ke depan lahan perkebunan kopi dan persawahan di kaki Gunung Dempo ini makin habis.
“Itu artinya sumber penghasilan masyarakat juga akan berkurang. Petani yang biasanya menanam padi dan hasilnya utk kebutuhan pangan sendiri, akhirnya harus beli yang artinya tidak lagi Swasembada beras,” ujarnya.
Atas kekhawatiran itu, pihaknya menyarankan agar Pemkot Pagaralam bersama DPRD Pagar Alam mengatur soal alih fungsi lahan pertanian/perkebunan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu isinya mengatur/membatasi alih fungsi lahan perkebunan dan pertanian.
“Kita tidak ingin Pagar Alam yang dulunya dikenal sebagai daerah swasembada beras menjadi daerah rawan pangan. Juga bukan lagi sebagai sentranya kopi. Padahal selain dikenal dengan keindahan dan kesejukannya, Pagaralam dikenal karena keenakan kopinya,” imbuhnya.












