sumsel
Beranda Kriminal Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan...

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

Palembang, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga menyuplai barang haram ke sejumlah wilayah perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.

 

Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama 48 jam pada 11-12 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PB serta menyita barang bukti sebanyak 11.443 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat total 1.399,47 gram.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur distribusi legal untuk mengedarkan barang haram ke berbagai daerah di Sumsel.

 

“Jaringan ini menggunakan modus pengiriman melalui jalur logistik dan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas. Barang bukti yang kami amankan ditujukan untuk diedarkan di sejumlah wilayah produktif di Sumatera Selatan,” ujar Yulian saat memberikan keterangan, Jumat (12/6/2026).

 

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka PB di sebuah rumah kos kawasan PTC Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11.443 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan ke berbagai daerah.

 

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Hasilnya, petugas bergerak ke dua lokasi berbeda, yakni kantor ekspedisi JNT di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

Di Kabupaten Lahat, petugas menemukan sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas dan siap dikirim kepada penerima.

 

Sementara di Kabupaten Empat Lawang, petugas kembali menyita sabu seberat 1.090 gram dengan pola pengemasan serupa.

Menurut Yulian, jaringan tersebut diduga menyasar wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi, khususnya kawasan perkebunan dan pertambangan seperti Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, hingga Ogan Ilir.

 

“Hampir satu setengah kilogram sabu dan lebih dari sebelas ribu butir ekstasi ini berpotensi merusak ribuan masyarakat jika berhasil beredar. Karena itu kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” katanya.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka PB diduga berperan sebagai salah satu penyuplai narkotika ke sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Penyidik juga menemukan keterkaitan tersangka dengan seorang buronan berinisial A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari Kabupaten Ogan Ilir.

 

Tidak hanya berhenti di Sumsel, pengembangan perkara juga menjangkau wilayah Jawa Barat. Berkat koordinasi dengan Satgas NIC Bareskrim Polri, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang penerima paket narkotika di wilayah Bogor yang kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel SebelumnyaPrabowo Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru, Tunjangan Naik hingga Program Beasiswa Diperluas
Artikel SelanjutnyaNusron Wahid Ingin Target PTSL 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat