Palembang – Tim jaksa penuntut umum menghadirkan Muhammad Fadhil Muhary ahli auditor dari Kejati Sumsel, dalam persidangan dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idi’il Amin SH MH, ahli membeberkan hasil audit yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR mikro kepada ratusan nasabah.
“Dari jumlah 134 nasabah, terdapat yang tidak sesuai kriteria dengan kategori yang bervariatif,” ujar Muhammad Fadhil Muhary dalam persidangan.
Ia menjelaskan, dalam proses audit ditemukan pola pengajuan pinjaman yang diduga tidak sesuai prosedur. Salah satunya terkait adanya 11 orang peminjam yang setelah pencairan dana justru uangnya kembali dipinjamkan kepada pihak lain.
“Yang kami sajikan berdasarkan laporan dan BAP pihak-pihak terkait, termasuk dari Bank Sumsel Babel sendiri,” katanya.
Saksi ahli juga mengungkapkan, berdasarkan hasil audit per 20 Januari, baki debet tercatat mencapai Rp10,089 miliar. Namun setelah dilakukan analisa lebih lanjut, kerugian negara dihitung mencapai sekitar Rp12,10 miliar.
“Dari 134 nasabah yang kami analisa, seharusnya kredit tersebut tidak layak dicairkan sehingga uang negara dirugikan,” tegasnya.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Erwan Hadi mempertanyakan apakah seluruh dokumen dari 134 nasabah tersebut bermasalah. Menjawab hal itu, saksi ahli menyebut pihaknya melakukan klasifikasi berdasarkan sejumlah indikator.
“Kami melihat apakah nasabah mengajukan sendiri, apakah memiliki usaha, dilakukan on the spot, memiliki izin usaha, hingga analisa kreditnya,” jelas saksi.
Ia menegaskan, proses analisa kelayakan kredit merupakan tanggung jawab Account Officer (AO). Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah analisa kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Keterangan terdakwa Pabri menyebut tidak ada laporan neraca laba rugi. Padahal AO yang menentukan kelayakan kredit. Hasil uji kelayakan yang dilakukan ternyata tidak layak,” ujarnya.
Saksi ahli juga mengatakan, apabila analisa kredit dilakukan sesuai ketentuan, maka kerugian negara seharusnya tidak terjadi.
“Kalau analisa oleh Account Officer dilakukan benar, maka kredit itu tidak akan keluar menjadi kerugian negara,” katanya.
Tak hanya memeriksa dokumen, tim auditor juga melakukan klarifikasi langsung ke domisili sebagian besar nasabah. Hasilnya, ditemukan adanya nasabah yang tidak mengetahui namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman.
“Dari 136 nasabah, ada yang berkasnya tidak ada. Bahkan ada nasabah yang tidak tahu-menahu namanya dipakai untuk pinjaman,” ungkap saksi ahli.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mario Aska Pratama juga menyoroti kewenangan auditor dalam menghitung kerugian negara. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan dirinya bertugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami memiliki kewenangan melakukan audit, review, monitoring dan evaluasi,” jelasnya.
Ia menerangkan, metode audit yang digunakan dalam perkara ini adalah metode nett loss, dengan mengelompokkan nasabah berdasarkan kesesuaian kriteria kredit.
“Kami tidak serta merta menerima BAP penyidik. Kami harus memiliki keyakinan sendiri berdasarkan hasil klarifikasi dan audit,” tegasnya.
Majelis hakim juga mempertanyakan perbedaan hasil audit internal Bank Sumsel Babel dengan audit dari Kejati Sumsel. Menurut saksi ahli, audit Kejati dilakukan khusus untuk menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan dugaan fraud.
“Kami bekerja berdasarkan prinsip independen dan prosedur audit yang berlaku,” katanya.
Dalam persidangan terungkap pula terdapat enam berkas pengajuan kredit yang tidak dapat dihadirkan karena dinyatakan hilang oleh penyidik.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama serta Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer. Sementara satu nama lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP tentang dugaan korupsi secara bersama-sama.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli terkait keuangan negara.
“Sidang dilanjutkan tanggal 26 Mei dengan agenda menghadirkan saksi ahli keuangan negara,” tutupnya











