
PALEMBANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.Μ., QRMO., QCRO., CODP., C.Med., menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui percepatan program sertipikasi tanah.
Pada kesempatan tersebut, sertipikat yang diserahkan berasal dari Desa Pagar Ayu, Desa Rantau Serik, dan Desa Muara Kati Baru II.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada masyarakat yang telah mengikuti program PTSL sebagai bentuk legalisasi aset yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, S.H., bersama unsur pemerintah daerah dan jajaran Kantor Pertanahan Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara yang turut mendukung kegiatan penyerahan sertipikat program PTSL di Kabupaten Musi Rawas.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan bersama Wakil Bupati Musi Rawas menyerahkan secara langsung sertipikat kepada para penerima.
Momen tersebut disambut dengan penuh antusias dan rasa syukur oleh masyarakat.
Kebahagiaan tampak terpancar dari para penerima sertipikat karena dokumen kepemilikan tanah yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima secara resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BPM Sumsel berharap agar sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi tanah, memberikan rasa aman bagi pemiliknya, serta menjadi modal yang dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.











