sumsel
Beranda Sumsel Kanwil BPN Sumsel dan Kantah Palembang Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja

Kanwil BPN Sumsel dan Kantah Palembang Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja

Rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kota Palembang di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (25/6/2026).

PALEMBANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan melaksanakan rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kota Palembang di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (25/6/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumsel, Amir Sofwan, A.Ptnh., M.A.P.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha, Ahmad Syahabuddin, S.H., M.Si., Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yustin Iskandar Muda, S.H., M.H., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliantini, S.H., M.Н., serta jajaran terkait dari Kanwil BPN Sumsel dan Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Adapun pembahasan utama dalam rapat koordinasi ini berfokus pada identifikasi hambatan, kendala, serta berbagai permasalahan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Palembang dalam pelaksanaan pekerjaan.

Setiap kendala yang muncul dibahas bersama dari berbagai aspek, baik teknis, administrasi, pengadaan tanah, maupun penanganan sengketa pertanahan, sehingga dapat dirumuskan langkah penyelesaian yang efektif dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Amir menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarbidang dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi satuan kerja.

Menurutnya, setiap tantangan yang muncul harus segera diinventarisasi dan ditindaklanjuti agar tidak berdampak terhadap pencapaian target kinerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain membahas kendala yang ada, rapat juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan pertanahan yang sedang berjalan.

Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi disampaikan oleh peserta rapat guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta memperkuat kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Artikel SebelumnyaSerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026