bijak dan cermat selamat hari raya idul fitri sumsel maju

Oknum Anggota Provos Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Aniaya dan Sekap Sopir Truk

Avatar photo

Palembang, – Seorang sopir truk asal Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, M Fridian (28), melalui kuasa hukumnya Achmad Azhari SH, CRA, CPT, C.Med melaporkan oknum anggota polisi yang bertugas di Unit Provos Polsek Kemuning ke Yanduan Bidpropam Polda Sumatera Selatan, Jumat (8/5/2026).

 

Oknum anggota polisi berinisial Bt tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyekapan terhadap korban yang terjadi di kawasan SPBU Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (2/5/2026) lalu.

 

Kuasa hukum korban, Achmad Azhari, mengatakan peristiwa bermula saat kliennya sedang mengantre pengisian Bio Solar di SPBU tersebut. Ketika antrean berlangsung, datang sebuah truk engkel yang diduga dikemudikan seseorang berinisial Ef dan langsung menyerobot antrean kendaraan korban.

 

“Klien kami bersama dua rekannya menegur sopir tersebut karena dianggap tidak tertib antre. Dari situ terjadi cekcok mulut,” ujar Azhari didampingi rekannya Bahriyanto S.Kom usai membuat laporan di Propam Polda Sumsel.

 

Menurut Azhari, setelah cekcok terjadi, salah satu rekan korban bernama Cecep menghubungi beberapa temannya karena merasa tidak terima. Namun, kata dia, korban M Fridian tidak ikut terlibat dan tetap berada di lokasi SPBU untuk melanjutkan antrean pengisian solar.

 

“Klien kami tidak ikut mendatangi ataupun melakukan tindakan kekerasan. Dia tetap berada di lokasi SPBU,” katanya.

 

Tidak lama kemudian, lanjut Azhari, sopir truk engkel tersebut kembali mendatangi korban sambil membawa benda yang diduga besi dan senjata tajam. Merasa takut, korban akhirnya meninggalkan kendaraannya di SPBU untuk menyelamatkan diri.

 

Keesokan harinya, saat korban berada di tempat kerjanya di PT Sinar Buana Megah Perkasa, sekitar lima orang menggunakan dua mobil datang menemui korban. Salah satu di antaranya mengaku sebagai anggota polisi.

 

“Mereka mengancam akan menembak korban sambil memperlihatkan benda yang diduga senjata api. Klien kami kemudian dipiting, dipukul, lalu dimasukkan secara paksa ke dalam mobil,” ungkapnya.

 

Bahkan, salah satu rekan korban yang sempat mencoba melarikan diri disebut dikejar sambil diteriaki ancaman penembakan.

 

“Korban dan rekannya kemudian dibawa ke sebuah warung tidak jauh dari lokasi SPBU. Di sana mereka mengalami intimidasi dan pemukulan selama kurang lebih satu jam dengan kondisi tangan diikat,” beber Azhari.

 

Tak hanya itu, korban juga disebut diminta menyerahkan uang ganti rugi. Awalnya, nominal yang diminta sebesar Rp30 juta sebelum akhirnya disepakati Rp10 juta.

 

“Klien kami dipaksa menandatangani surat perdamaian dalam kondisi tertekan. Bahkan truk yang dibawanya juga ditahan sebagai jaminan,” katanya.

 

Azhari menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan dan penyekapan terhadap korban.

 

“Semua rekaman CCTV sudah kami lampirkan dalam laporan ke Propam Polda Sumsel,” ujarnya.

 

Selain melapor ke Propam Polda Sumsel, pihak korban juga telah membuat laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penyekapan ke Polsek Sukarami.

 

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Mereka juga mengaku akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumsel guna meminta atensi terhadap penanganan perkara tersebut.

 

“Kami meminta dua laporan yang sudah dibuat ini dapat diproses secara serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tandasnya.

 

Azhari juga menyoroti penanganan awal laporan di Polsek Sukarami yang menurutnya belum maksimal. Ia menilai hingga kini belum ada penyitaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, alat yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, maupun kendaraan para terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan