PALEMBANG – Jajaran pegawai pada Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Taman Nasional Sembilang Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kanwil BPN Sumsel, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumsel, Moren Naibaho, M.Si.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang komprehensif sebagai dasar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi dan pemanfaatan ruang.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional I yang memberikan arahan dan pendampingan teknis terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta Rancangan Peraturan Presiden mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Sembilang.
Penyusunan KLHS dan RPerpres RTR KSN ini merupakan tahapan penting dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang terpadu dan berkelanjutan.
Melalui kajian tersebut, berbagai aspek lingkungan hidup, potensi wilayah, karakteristik kawasan, serta kepentingan pembangunan nasional dianalisis secara menyeluruh untuk menghasilkan kebijakan tata ruang yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Forum ini juga menjadi wadah koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun dokumen perencanaan tata ruang yang berkualitas.












