sumsel
Beranda Sumsel Rakor dan Inventarisasi Data Calon Subjek Reforma Agraria di OKU Timur, Perkuat...

Rakor dan Inventarisasi Data Calon Subjek Reforma Agraria di OKU Timur, Perkuat Validasi Data Penerima Manfaat

Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar Rapat Koordinasi dan Inventarisasi Data Calon Subjek Reforma Agraria.

OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar Rapat Koordinasi dan Inventarisasi Data Calon Subjek Reforma Agraria sebagai upaya memperkuat validasi data masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat program Reforma Agraria.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi yang tergabung dalam pelaksanaan Reforma Agraria Selasa 28/07/2026 di Aula Dinas perkim Kabupaten OKU Timur.

Rapat difokuskan pada penyelarasan dan verifikasi data calon subjek agar program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap seluruh data calon penerima manfaat dapat diverifikasi secara cermat sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahan dalam penetapan subjek Reforma Agraria.

Validasi data menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung keberhasilan program penataan aset dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reforma Agraria sendiri bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten OKU Timur Danan Rachmat SE M.si mengatakan, rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh data yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Inventarisasi dan validasi data calon subjek Reforma Agraria sangat penting agar program ini tepat sasaran. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang berhak benar-benar memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu diperlukan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga instansi terkait, agar data yang dihasilkan akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Dinas Perkim Kabupaten OKU Timur.

Ia menambahkan, hasil rapat koordinasi ini akan menjadi dasar dalam proses tindak lanjut pelaksanaan Reforma Agraria sehingga setiap tahapan dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten OKU Timur.

Artikel SebelumnyaNurrasa Tancap Gas! Rayakan Perjalanan Baru Lewat Konser Launching ‘Dengarlah Janjiku’