bijak dan cermat selamat hari raya idul fitri sumsel maju

Ruko Diduga Berdiri di Lahan Fasum, PUPR Palembang Turun Tangan Usut Kaitan Lapak Tuak di Grand Garden

Avatar photo

PALEMBANG – Polemik keberadaan lapak penjual minuman keras jenis tuak di samping gerbang Perumahan Grand Garden, Jalan Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, kian memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada bangunan ruko Palembang WRAP yang berada persis di samping lokasi, yang diduga ikut memfasilitasi operasional lapak tersebut, termasuk penyediaan listrik, hingga aktivitas penjualan berlangsung bertahun-tahun.

 

Menindaklanjuti laporan warga dan ramainya perbincangan di media sosial, Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Rabu (29/4/2026). Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Maya Krisna.

 

Dalam peninjauan tersebut, tim PUPR tidak hanya mengecek kondisi fisik bangunan, tetapi juga melakukan pengukuran detail terhadap lebar jalan, luas akses, hingga dimensi bangunan ruko. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan data resmi yang tercatat di PUPR.

Dugaan awal mengarah pada kemungkinan bangunan ruko tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum), yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan komersial.

 

“Untuk hasilnya, saat ini kami belum bisa menyampaikan. Semua masih dalam proses pencocokan data,” ujar Maya Krisna usai sidak.

 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Koordinator Keamanan Perumahan Grand Garden, Hendra Gunawan, didampingi rekannya Anis, Jopi Barata, dan Andre, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi dari pertemuan antara PUPR dan pemilik bangunan.

 

“Kami masih menunggu hasil pembahasan terkait legalitas site plan di lokasi tersebut,” kata Hendra.

 

Ia juga mengapresiasi langkah cepat PUPR dalam merespons keluhan warga. Menurutnya, tindakan ini penting untuk meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.

 

“Kami berharap hasilnya segera keluar agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.

 

Terkait hasil pengukuran di lapangan, Hendra menjelaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan akan diverifikasi dan disesuaikan dengan dokumen resmi milik PUPR.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terbukti bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum, maka hal itu berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 

“Kalau benar itu fasum yang dibangun permanen, tentu ada konsekuensi hukum, bahkan bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.

 

Di sisi lain, pemilik Palembang WRAP yang ditemui usai sidak memilih irit bicara. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menyatakan akan menyerahkan penjelasan kepada timnya.

 

“Nanti tim saya saja yang menjelaskan, saya khawatir salah bicara,” ujarnya singkat.

 

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama warga sekitar yang berharap adanya kejelasan hukum serta penertiban terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan lingkungan.

Tinggalkan Balasan