sumsel
Beranda Headline Saksi Bongkar Praktik Pungli di KSOP Palembang, Pengurusan SPB dan SPOG Tetap...

Saksi Bongkar Praktik Pungli di KSOP Palembang, Pengurusan SPB dan SPOG Tetap Dipungut Biaya Meski Online

Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Muba menghadirkan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi pungutan di luar ketentuan terhadap 23 perusahaan agen kapal, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.

Kasus tersebut menjerat terdakwa Yudi Kurniawan selaku Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ade Sumitra Hadisurya SH MH, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan, bahwa terdakwa Yudi Kurniawan selaku Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, memungut uang penerbitan SPB dan SPOG diluar biaya tesmi, meskipun pengurusan berkas penerbitan SPB dan SPOG dilakukan secara online.

Namun terdakwa tetap meminta biaya pengurusan penerbitan berkas tersebut.

Dalam persidangan saksi Rama Yulianto dari PT Samudra Jaya Agenci yang merupakan Agen kapal mengatakan, terkait proses penerbitan SPB dikenakan Rp 2,5 juta / penerbitan.

“Biaya tersebut diluar biaya resmi, yang dibayar secara cast melalui staf kami yaitu Khairul, penerbitan SPOB ada 126 dengan total Rp 60 juta lebih, meskipun sistem telah melalui online namun kami tetap diminta uang untuk pengurusan SPB dan SPOB oleh terdakwa meski syarat dari perusahaan sudah lengkap,” terang saksi, di PN Tipikor Palembang, Senin (2/11/2026).

Saksi Sony selaku Direktur PT Lautan Sinar Surya pengangkutan Batubara mengatakan, bahwa perusahaannyq telah beroperasi diwilayah sungai Lalan sejak tahun 2019 total pengeluaran untuk SPOB dan SPB sebesar Rp 32 juta lebih,

“Berkas SPB yang dimintah oleh terdakwa sebesar Rp 2,5 juta per kegiatan, sepanjang tahun 2025 dari bulan Mei-Desember 2025, total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebear Rp 32 juta,” terang saksi.

Saksi Samuel dari agen kapal menjelaskan, bahwa pemberian uang dilakukan secara Cast melalui stafnya yaitu Sirajudin yang diserhkan di dalam Alfamart samping POMAL wilayah Boom Baru kepada terdakwa Yudi,

“Jika uang operasional pengurusan penerbitan SPB dan SPOG tidak diberikan, maka prosesnya akan diperlambat dan menyebabkan kerugian, karena pengeluaran operasional kapal perhari Rp 35 juta jika tidak beroperasi maka perusahaan akan mengalami kerugian,” terang saksi.

Dalam amar dakwaan JPU, selama Mei hingga Desember 2025 terdapat 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebut, terdakwa Yudi Kurniawan diduga telah menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar lebih dari 23 perusahaan agen kapal.

Dengan rincian, Rp 1,7 miliar disebut diterima langsung oleh terdakwa Yudi Kurniawan, . Kemudian Rp 167 juta merupakan uang terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan, sedangkan Rp 417 juta berasal dari pembayaran terkait SPOG melalui saksi yang sama.

JPU juga mengungkapkan, bahwa uang tersebut diterima melalui dua cara, yaitu transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa serta penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.

Dari total penerimaan yang didakwakan, sebesar Rp 70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp 42 juta diberikan kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp 56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.

Sementara itu, uang sebesar Rp 2,1 miliar l bih disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa Yudi Kurniawan, termasuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatan terdakwa, dalam surat dakwaan, JPU mendakwa terdakwa Yudi Kurniawan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga menguraikan dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam dakwaan alternatif, terdakwa dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel SebelumnyaKementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahmi
Artikel SelanjutnyaKadin: Investasi Dalam Negeri Hampir Rp2.000 Triliun