sumsel
Beranda Kriminal Satres Narkoba Polres OKU Timur Gerebek Rumah di Tri Marta Jaya, Dua...

Satres Narkoba Polres OKU Timur Gerebek Rumah di Tri Marta Jaya, Dua Pria Ditangkap dengan Bukti 35 Paket Sabu

Satres Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.

OKU Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki berinisial DK, warga Desa Sribunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, dan SR, warga Kelurahan Batu Marta, Kecamatan Madang Suku III.

Keduanya diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika di sebuah rumah di Desa Tri Marta Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggerebekan, petugas mendapati dua orang laki-laki berinisial DK dan SR sedang berada di bagian dapur rumah tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar kedua terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Barang tersebut ditemukan bersama sebuah sekop yang terbuat dari pipet plastik di dalam kotak kecil yang berada di kantong sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang dikenakan DK.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Total barang bukti yang diamankan berupa 35 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,49 gram, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit telepon seluler, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta satu buah kotak kecil.

Dalam pemeriksaan awal, DK disebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial C.

Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres OKU Timur untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta asal dan tujuan peredaran narkotika tersebut.

Artikel SebelumnyaSemarak Kemerdekaan Bersama MyPertamina Pasar Rakyat, HadirkanBeragam Aktivitas Seru Hingga Tebus Murah Sembako
Artikel SelanjutnyaRayakan Kemerdekaan dengan Diskon BBM Rp450/Liter dan Flash Sale MyPertamina Hingga 45% bersama Pertamina Patra Niaga