
OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AC (38), yang bekerja sebagai mandor di PT LPI, diamankan petugas di Mes PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tanggal 27 Juni 2026.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api beserta amunisi sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka diduga menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Senjata Api (Ops Senpi) Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar mess PT LPI yang ditempati tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam dengan gagang kayu cokelat yang disembunyikan di dalam gulungan kasur.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima butir amunisi kaliber 9 mm yang berada di lokasi yang sama.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob SW Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin IPDA Apriadi, S.H., CPHR.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam. 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 mm.
Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa izin yang sah serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.











