Palembang – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.
Dalam persidangan pihak tergugat menghadirkan langsung Hendrayana ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers.
Sebelum dimintai keterangan di persidangan majelis hakim memeriksa identitas dan riwayat keahlian Hendrayana.
“Saya sudah 47 kali dimintai menjadi ahli dalam sengketa pers, yang mulia,” ujar Hendrayana.
Di hadapan majelis hakim Hendrayana mengatakan, wartawan yang diundang dalam suatu kegiatan memiliki kewajiban informasi kepada publik. Selain itu, pers juga berfungsi sebagai kontrol sosial, termasuk memastikan informasi yang disampaikan benar atau tidak.
“Kalau undangan peliputan itu resmi wartawan berhak meliput, itu menjadi hak wartawan. Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, lalu kericuhan itu yang dijadikan berita. Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan yang mulia, straight news namanya,” jelasnya.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers. Terkait sistem pertanggungjawaban hukum terhadap karya jurnalistik, Ahli Pers menerangkan bahwa terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang menempatkan penanggung jawab media.
“Dalam hal ini pemimpin redaksi, sebagai pihak yang bertanggung jawab, kalau wartawan kan hanya meliput. Ketentuan tersebut, telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegas Hendrayana diwawancarai usai sidang.
Terlebih lagi, menurut dia, pengaduan ke Dewan Pers yang dilakukan pihak penggugat belum genap satu bulan.
Namun, pada saat yang hampir bersamaan, upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan telah diajukan.
Selain menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers, Hendrayana juga memberikan pandangan mengenai karakter pemberitaan yang menjadi objek gugatan.
Berdasarkan keterangannya, pemberitaan yang dilakukan 25 media tersebut merupakan pemberitaan mengenai sebuah peristiwa faktual yang terjadi di lapangan.
Ia membedakan antara pemberitaan langsung mengenai peristiwa dengan produk jurnalistik investigasi.
Dalam pemberitaan sebuah peristiwa, wartawan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan keadaan yang terjadi saat itu.
Menurutnya, wartawan yang memperoleh undangan dari institusi, termasuk pihak kejaksaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan perkara korupsi, tetap memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik selama pemberitaan tersebut berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik.
Ia juga menegaskan adanya perbedaan antara wartawan dengan konten kreator.
Wartawan bekerja berdasarkan aturan dan kode etik jurnalistik serta memiliki fungsi menyampaikan informasi sekaligus menjalankan kontrol sosial.
“Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi. Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan demikian, Hendrayana menilai pemberitaan yang menjadi objek perkara bukanlah hasil rekayasa atau pemberitaan investigasi, melainkan informasi mengenai peristiwa yang terjadi dan memiliki kepentingan publik.
“Kan lucu, karena itu murni pemberitaan yang menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat itu,” pungkasnya.
Direktur LBH Palembang, Ivan Widodo, mengatakan keterangan ahli dalam persidangan menegaskan bahwa sengketa pers terlebih dahulu harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ivan usai persidangan.
Menurut Ivan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang menyangkut peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan.
Ia menilai keterangan ahli menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk menyatakan bahwa pengadilan belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh.
“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” katanya.












