Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari OKI, menghadirkan dua orang saksi atas nama dari Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni Rizwan selaku Team Leader Marketing dan Irfan Oktavian yang saat ini menjabat Branch Manager (BM) BSI.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani tambak udang yang menyeret tiga terdakwa, yakni Sapriyadi Susanto, Syaifudin alias Udin, dan Liswan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, saksi Irfan mengungkap sejumlah aspek penting terkait mekanisme penyaluran KUR yang kini menjadi objek perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,56 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Disidang saksi Irfan menjelaskan bahwa dalam proses pembiayaan, pihak marketing sebenarnya memiliki kewenangan menilai kelayakan awal calon debitur sebelum dilakukan validasi oleh Branch Manager.
“Persyaratan harus lengkap terlebih dahulu. Marketing sebenarnya sudah bisa menerima atau menolak kelayakan data dan usaha. Setelah itu BM melakukan validasi, termasuk dokumen pribadi, surat nikah, KK, izin usaha dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Irfan, Kamis (25/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan KUR ditujukan untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan, bukan untuk membangun usaha baru.
“Yang dianalisis itu karakter, kemampuan dan jaminan. Pembiayaan ini untuk mengembangkan usaha, bukan membangun usaha baru,” katanya.
Dalam keterangannya, Irfan menyebut pihak avalis atau penjamin menjadi bagian penting dalam skema pembiayaan yang digunakan saat itu.
Menurutnya, sebelum menilai nasabah, pihak bank terlebih dahulu memastikan kelayakan avalis yang akan menjadi mitra kerja sama.
“Dalam kasus ini yang dianalisis terlebih dahulu adalah avalis, baru kemudian nasabah,” ujarnya.
Bahkan saat dicecar pertanyaan, Irfan menegaskan bahwa penentuan avalis sepenuhnya merupakan kewenangan Branch Manager.
“Avalis yang menentukan itu BM sendiri, tidak ada pihak lain yang menentukan,” tegasnya.
Namun menariknya, saat ditanya Majelis Hakim mengenai aturan penggunaan avalis maupun supplier dalam pembiayaan tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan khusus.
“Di BSI tidak ada yang mengatur secara khusus mengenai avalis, dan di SOP juga tidak ada aturan penggunaan supplier,” jawabnya.
Persidangan juga menyinggung mekanisme pencairan dana yang menurut penasihat hukum terdakwa dilakukan setelah barang terlebih dahulu diterima petani tambak, sementara pembayaran kepada PT Karomah Ilahi Mandiri (PT KIM) baru ditagihkan ke BSI.
Menanggapi hal itu, Irfan menyatakan praktik tersebut tidak sesuai prosedur.
“Prosedural itu salah dan tidak seharusnya seperti itu untuk SOP-nya,” kata Irfan di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema akad murabahah, pencairan pembiayaan seharusnya didasarkan pada kebutuhan barang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dan disediakan oleh avalis.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya gugatan yang pernah diajukan puluhan petambak terhadap pihak terkait pembiayaan tersebut.
Menurut Irfan, sebanyak 35 petambak pernah menggugat melalui Pengadilan Agama Tulang Bawang, namun perkara itu berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Beberapa bulan kemudian, para petambak kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), namun para penggugat akhirnya mengundurkan diri hingga perkara dinyatakan selesai.
“Pernah ada dua kali gugatan. Yang pertama diputus NO, kemudian gugatan PMH, tetapi para penggugat mengundurkan diri sehingga case close,” ujarnya.
Irfan juga mengaku tidak pernah menerima hasil audit internal terkait perkara tersebut.
“Kalau audit sampai sekarang kami tidak menerima hasil audit karena tidak diperkenankan,” katanya.
Sementara itu, ia menyebut total pembiayaan bermasalah mencapai lebih dari Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp3 miliar telah dibayarkan sehingga tersisa sekitar Rp9,5 miliar yang menjadi kerugian BSI.
“Sisa yang menjadi rugi BSI sekitar Rp9,5 miliar dan itu murni pokok pinjaman di luar margin,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa pihak bank pernah melaporkan PT KIM ke Polda terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Majelis hakim menunda sidang dan akan kembali melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi lainnya.












