Palembang, – Perselisihan akibat utang pembelian narkoba jenis sabu senilai Rp80 ribu berakhir tragis. Seorang pria bernama Rajivandri (42), warga Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, tewas setelah ditikam oleh seorang tukang tambal ban di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban mengalami satu luka tusuk di bagian punggung. Saat dievakuasi ke klinik terdekat, sebilah pisau masih menancap di tubuh korban. Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Tak berselang lama, anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I berhasil meringkus pelaku bernama Sanjaya (26) di rumah keluarganya. Polisi menduga pelaku hendak melarikan diri ke Kabupaten PALI, kampung halamannya.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan peristiwa itu dipicu persoalan utang pembelian sabu.
“Korban datang menagih utang pembelian sabu sebesar Rp80 ribu. Pelaku mengaku belum memiliki uang untuk membayar. Korban kemudian emosi dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku. Karena merasa terancam, pelaku mengambil pisau di tempat tambal ban lalu menusuk korban satu kali,” ujar Fauzi, Senin (20/7/2026).
Sebelum kejadian, korban diketahui sempat menambal ban di lokasi milik pelaku dan masih memiliki sisa pembayaran sekitar Rp65 ribu. Perselisihan kemudian berlanjut hingga berujung aksi penikaman.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun.












