Palembang — Upaya pelarian seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berakhir tragis. Pria berinisial Ali Imron alias Iron (40) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tenggelam saat mencoba melarikan diri dengan menyeberangi sungai ketika proses pengembangan kasus oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumsel, Senin (22/6/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Erlin dan Junaidi. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp50 juta.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, kami kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi yang diperoleh mengarah kepada seseorang yang diduga berperan sebagai pemasok atau bandar,” ujar Yulian kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi keberadaan Ali Imron yang diketahui merupakan warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun saat proses penangkapan dan pengembangan berlangsung, Ali Imron diduga berusaha menghindari petugas. Ia disebut memilih melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan mencoba berenang menuju seberang.
“Pada saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dengan menyeberangi sungai sambil membawa telepon genggam. Di tengah proses tersebut, terduga pelaku diduga mengalami kesulitan dan tenggelam,” kata Yulian.












