OKU TIMUR – Polres OKU Timur berhasil menuntaskan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polres OKU Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, sehingga mencapai 100 persen target operasi yang diberikan oleh Polda Sumatera Selatan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur, Senin (29/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Hendri, Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, Plt. Kasi Humas IPTU Rozi, serta Kanit Pidum IPDA Adi.
Kasus pertama diungkap pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kepuh, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I. Petugas Satgas Tindak Operasi Senpi Musi 2026 mengamankan Jamalludin (31), seorang buruh asal Kota Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat butir amunisi kaliber 3,8 mm. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di sebuah gubuk kebun.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III.
Polisi mengamankan Sumidi (55), seorang petani, setelah menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan di bawah rak sepatu di dalam rumahnya.
Sementara itu, kasus ketiga berhasil diungkap pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di mess PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka.
Petugas mengamankan Alex Chandra (38), seorang mandor perusahaan, yang kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di dalam gulungan kasur di kamar mess.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain berhasil mengungkap seluruh target operasi, Operasi Senpi Musi 2026 juga mendapat dukungan dari masyarakat melalui penyerahan senjata api rakitan secara sukarela.
Selama operasi berlangsung, Polres OKU Timur bersama jajaran Polsek menerima penyerahan sebanyak 32 pucuk senjata api rakitan, terdiri atas 10 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 22 pucuk senjata api rakitan laras pendek.
Selain itu, masyarakat juga menyerahkan 17 butir amunisi laras panjang dan 55 butir amunisi laras pendek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun karena tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api beserta amunisinya.
“Alhamdulillah, selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKU Timur berhasil mencapai target operasi dengan mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang turut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten OKU Timur.”
“Kami juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan puluhan senjata api rakitan beserta amunisi kepada kepolisian. Ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Jangan sampai kepemilikan senjata api ilegal justru menimbulkan persoalan hukum. Polres OKU Timur akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas sekaligus mengedepankan langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”












