PALEMBANG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan posisinya sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan sindikat kredit fiktif yang kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Selain mengalami kerugian finansial, BRI juga mengaku terdampak dari sisi reputasi perusahaan akibat kasus tersebut.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas segala bentuk kecurangan, BRI telah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan tersebut kepada Polda Sumatera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemimpin BRI Cabang Palembang A. Rivai, Agus Herman Pribadi, mengatakan langkah pelaporan tersebut merupakan implementasi nyata kebijakan Zero Tolerance to Fraud yang diterapkan perusahaan dalam menjaga integritas operasional perbankan.
“BRI merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan. Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam menerapkan Zero Tolerance to Fraud, BRI telah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dimaksud kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
BRI juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumsel yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Perseroan memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menurut Agus, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta prinsip kehati-hatian (prudential banking) menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas bisnis BRI. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, BRI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan mitigasi risiko untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Perseroan juga memastikan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk fraud yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan.












