sumsel
Beranda Kriminal Rp30 Miliar Uang Narkoba Diputus, Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Ribu Ekstasi

Rp30 Miliar Uang Narkoba Diputus, Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Ribu Ekstasi

PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil tiga pengungkapan besar di wilayah Sumatera Selatan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19,6 kilogram sabu, 73.536 butir ekstasi, dan 6,4 kilogram ganja.

 

Jika diuangkan, total barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp30 miliar. Dari pengungkapan itu, polisi memperkirakan sebanyak 349.753 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).

 

Kapolda Sumsel mengatakan, pemberantasan narkotika bukan semata-mata persoalan penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

“Pemberantasan narkotika bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan merupakan langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Sandi.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satresnarkoba Polrestabes Palembang, dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19.618,495 gram sabu, 73.536 butir pil ekstasi, dan 6.495,76 gram ganja.

 

Sementara Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengungkap perkara dengan barang bukti mencapai 19.493,44 gram sabu. Sedangkan Polres OKI mengungkap satu perkara dengan barang bukti 70.146 butir ekstasi.

 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan. Barang bukti narkotika dicampurkan ke dalam drum berisi cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak dapat digunakan kembali.

 

Proses tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

 

Kapolda Sumsel mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan 349.753 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Selain menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba, pengungkapan tersebut juga dinilai berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menghambat perputaran uang hasil kejahatan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.

 

Sandi menegaskan, Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan berbagai pihak.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.

 

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Sonny.

Artikel SebelumnyaRakor dan Inventarisasi Data Calon Subjek Reforma Agraria di OKU Timur, Perkuat Validasi Data Penerima Manfaat
Artikel SelanjutnyaOptimalkan Penerimaan Pasokan BBM dari Kapal, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Percepat Normalisasi Distribusi di Kalimantan Barat