sumsel
Beranda Nasional Prabowo Resmi Tutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Prabowo Resmi Tutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (31/08/2026). Rangkaian Muktamar NU dilaksanakan selama lima hari sejak tanggal 27 Agustus.

Acara penutupan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan lagu Syubbanul Wathon. Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, K.H. Abdurrozaq Sholeh.

Selanjutnya, Ketua Panitia Muktamar, Saifullah Yusuf melaporkan hasil Muktamar NU. Rangkaian Muktamar NU menghasilkan keputusan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih dan Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031.

“Kami ingin mengucapkan selamat kepada Yang Mulia Kiai Miftachul Akhyar yang kembali mendapatkan amanah sebagai Rais Aam PBNU, dan juga selamat kepada KH Abdul Hakim Mahfudz yang mendapatkan amanah sebagai Ketua Umum PBNU,” katanya.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo pun menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tahun 2026. Kepala Negara turut mengapresiasi pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung sukses, rukun, dan damai.

“Saya ucapkan selamat kepada pimpinan NU yang terpilih. Saya ucapkan selamat atas berjalannya muktamar dengan sukses, dengan guyub, dengan rukun,” ucap Presiden.

Pada acara penutupan ini, Presiden Prabowo turut menerima Kartu Tanda Anggota NU (Kartanu) yang diserahkan secara langsung oleh Rais Aam Miftachul Akhyar.

Rangkaian Muktamar NU secara resmi ditutup oleh Presiden dengan penabuhan bedug.

“Selamat atas terlaksananya muktamar ke-35 dan negara bangsa dan umat menunggu dharma bakti Nahdlatul Ulama di hari-hari, bulan-bulan, dan tahun-tahun yang akan datang,” tandasnya.

Artikel SebelumnyaSidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa