OKI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus tersebut pada, Senin, 31 Agustus 2026.
Kasus dugaan korupsi pada pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BR) Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI tahun 2023–2024 terus bergulir.
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama mengatakan, ketiga tersangka yang dimaksud yakni, RP menjabat sebagai Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024.
“Kemudian, AF selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2023–2024, serta JH, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024,” ungkapnya didampingi Kasi Intel, Agung Setiawan dan Kasi Pidsus Parid Purnomo, Selasa, 1 September 2026.
BACA JUGA : Merdeka Lebih Hemat, Bright Gas Beri Diskon hingga Rp8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
Dalam proses penyidikan, TIm Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI telah melakukan pemeriksaan terhadap RP dan AF. Namun, JH disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan.
“Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam perkara itu, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, para tersangka diduga melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap RP dan AF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung. Penahanan berlaku mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.
BACA JUGA : Lestarikan Warisan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, pemeriksaan, serta memastikan penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dikatakannya lagi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan KUR di BRI Unit Pampangan selama periode 2023–2024.
“Proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional, objektif serta transparan berdasarkan alat bukti yang sah,” jelasnya.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Kejari OKI berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.












