sumsel
Beranda Kriminal Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Tersangka Ditangkap

Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Tersangka Ditangkap

Jajaran Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan desa antara Desa Tugu Harum dan Desa Rantau Jaya.

OKU TIMUR – Jajaran Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan desa antara Desa Tugu Harum dan Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DA (26), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.40 WIB, ketika seorang pelajar berinisial HDA (16) melintas menggunakan sepeda motor di kawasan jalan desa antara Desa Tugu Harum dan Desa Rantau Jaya.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban awalnya berangkat dari tempat kontrakannya di Desa Rantau Jaya.

Setibanya di depan SMP Negeri 2 Belitang, korban berhenti untuk menelepon temannya. Setelah itu, korban berputar arah menuju kawasan STIE dengan maksud menjemput temannya.

Dalam perjalanan, korban diduga dihadang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Kedua orang tersebut meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motor.

Korban sempat mencoba membantu menggunakan kakinya, tetapi tidak kuat mendorong kendaraan tersebut.

Selanjutnya, salah satu pria diduga mengendarai sepeda motor milik korban, sedangkan korban membonceng di belakang.

Sementara itu, seorang lainnya mengikuti menggunakan sepeda motor yang dibawanya sendiri.

Saat tiba di lokasi kejadian, keduanya turun dari sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian diduga meminta sepeda motor dan telepon genggam milik korban sembari mengancam akan menggunakan pistol, dengan memperlihatkan gerakan memegang bagian kantongnya.

Merasa takut dan terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor beserta telepon genggam miliknya.

Setelah itu, korban disuruh meninggalkan lokasi, sementara pelaku diduga melarikan diri menuju rumah temannya berinisial Z di Desa Rantau Jaya. Korban kemudian diantar pulang ke kontrakannya oleh Z.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, IPDA Zainuddin, S.H., melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM.

Selanjutnya, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota operasional Polsek Madang Suku I, dengan dukungan Tim Resmob SW Polres OKU Timur, bergerak menuju Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Saat melakukan patroli dan pencarian di sekitar jembatan jalan Desa Tugu Harum, petugas melihat seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut melintas. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.

Saat diamankan, terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku I guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna biru hitam.
2. Satu buah kaus warna hitam bertuliskan Dreamstory.
3. Satu lembar STNK atas nama Fadlun.
4. Satu lembar uang pecahan Rp10.000.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana, sesuai informasi awal penanganan perkara.

Penerapan pasal dan status hukum pihak yang diamankan tetap mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan pengguna kendaraan bermotor, agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintas di jalan yang relatif sepi. Apabila menghadapi situasi mencurigakan atau merasa terancam, segera mencari tempat yang aman dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.” ungkap dodi.

IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM. menambahkan Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.” ujarnya.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku serta mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artikel SebelumnyaIrma Suryani Serap Aspirasi Warga OKU Timur, Persoalan BPJS Nonaktif Jadi Sorotan
Artikel SelanjutnyaPertamina Patra Niaga Maksimalkan Pertamina Delivery Service, Antrean BBM di Bali Semakin Landai