sumsel
Beranda Sumsel DPRD Palembang Pertanyakan Dasar Aturan Bapenda dalam Polemik Yayasan IGM

DPRD Palembang Pertanyakan Dasar Aturan Bapenda dalam Polemik Yayasan IGM

PALEMBANG – Rapat dengar pendapat antara Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang bersama Komisi II DPRD Kota Palembang hanya mendengarkan penjelasan dari Pihak Yayasan IGM, Selasa (3/11).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Palembang diwakili oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, H Ilyas Hasbullah; Sekretaris Komisi Dany Desrandy; Anggota Komisi II, Muhammad Asywat; Muhammad Hibbani dan Dauli.

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, H Ilyas Hasbullah mengatakan memahami persoalan yang dihadapi dan menilai komunikasi antarpihak perlu dibuka.

“Kita harus berkomunikasi antara satu sama lain,” katanya.

Menurutnya, polemik ini membawa hikmah karena membuat pemerintah pusat dapat melihat duduk perkara yang sebenarnya. Ia berharap kejelasan aturan segera didapat.

“Jangan ragu lagi, aturan mana yang benar harus jelas,” katanya.

Ia menambahkan, tanpa langkah yang diambil Yayasan IGM, persoalan ini mungkin tidak akan sampai ke perhatian pemerintah pusat. Hasilnya, kata dia, bisa berdampak bagi lembaga pendidikan lain.

“Kalau ini benar, semua lembaga pendidikan akan berterima kasih kepada IGM,” ujarnya.

Anggota Komisi II, Dauli, mendukung digelarnya pertemuan lanjutan yang menghadirkan kedua pihak dalam satu forum. Menurutnya, setiap pihak perlu mendengar penjelasan lawan bicaranya secara langsung.

“Harus duduk satu meja lagi, supaya sama-sama terbuka,” kata dia.

Sementara, Anggota Komisi II, Muhammad Hibbani, mempertanyakan dasar yang digunakan Bapenda. Ia meminta penjelasan soal ada tidaknya fasilitas pengecualian bagi lembaga pendidikan, tolok ukurnya, dan definisi nirlaba yang dipakai.

“Lembaga pendidikan itu tidak bermaksud mengambil keuntungan,” ujarnya.

Hibbani juga menyarankan agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum bila tidak ada titik temu. Saran itu disampaikannya karena Bapenda disebut bertahan dengan argumennya.

“Ini saran saya, karena Bapenda tetap bertahan dengan argumennya,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaKementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum
Artikel SelanjutnyaMarzuki Alie Sesalkan Sikap Bapenda Palembang yang Tak Mau Bertemu IGM